Almuhtada.org – Perempuan kini telah dapat mengambil peranan penting dalam masyarakat masyarakat. Secara biologis perempuan berbeda dengan laki-laki, tetapi dari segi hak dan kewajiban sebagai manusia sama. Jadi, keberadaan perempuan bukan sekadar pelengkap bagi laki-laki, melainkan patner sejajar dalam berbagai aspek kehidupan.
Namun realita yang terjadi di masyarakat seringkali tidak sesuai dengan pernyataan tersebut, di mana masih terjadi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan.
Masyarakat cenderung menganggap bahwa seorang perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi ,dan perlu memiliki karier yang bagus karna mereka menganggap bahwa karier seorang perempuan hanya akan berakhir disebuah dapur.
Perempuan yang menempuh pendidkan pendidkan tinggi didalam masyarakat sering kuli dikucilkan dan dibully,dengan dalih perempuan tidak perlu menempuh pendidkan tinggi serta berkarier,karna mereka menganggap bahwa hal tersebut akan menyaingi kaum laki-laki, dan kebanyakan para kaum laki-laki juga merasa minder terhadap perempuan yang menempuh pendidikan tinggi dan karier,padahal sejatinya perempuan berpendidikan tinggi bukan untuk menyaingi kaum laki-laki akan tetapi hal tersebut,untuk mengajarkan kepada anak-anaknya kelak
Pandangan negatif dari masyarakat membuat masyarakat dan perempuan sendiri meragukan kepemimpinan perempuan dalam Islam. Ada anggapan bahwa tugas utama perempuan adalah di rumah, mengurus suami dan anak, memasak, membersihkan rumah, mencuci, dan kegiatan domestik lainnya. Namun, perempuan masa kini juga dituntut untuk aktif di luar rumah, baik untuk bekerja, belajar, atau melakukan kegiatan sosial. Jika perempuan hanya tinggal di rumah, mereka dianggap ketinggalan informasi, kurang wawasan, dan kurang pergaulan.
Adanya pandangan bahwa laki-laki adalah pemimpin kaum perempuan.terdapat dalam al-Qur’an Surat An-nisa’ ayat 34. Ahli tafsir menyatakan bahwa qawwam berarti pemimpin, pelindung, pengatur, dan lain-lain.
Menurut Al-Razy dalam Tafsir al-Kabir, laki-laki dianggap unggul karena akal dan fisiknya. Al-Zamakhsari dalam Tafsir al-Kasysyaf juga mengatakan bahwa laki-laki unggul atas perempuan karena akal, ketegasan, tekad yang kuat, kekuatan fisik, kemampuan baca tulis, dan keberanian. Thaba’thaba’i menyatakan bahwa kelebihan laki-laki terutama disebabkan oleh akalnya, yang menghasilkan keberanian, kekuatan, dan kemampuan mengatasi kesulitan. Sebaliknya, perempuan dianggap lebih sensitif dan emosional.
Kalimat “Arrijal qawwamun ala an-nisa” dalam qs an-nissa tersebut sering digunakan untuk menunjukkan bahwa laki-laki lebih unggul dari perempuan. Kalimat ini sering diartikan bahwa laki-laki harus menjadi pemimpin bagi perempuan dalam semua urusan, baik urusan rumah tangga maupun urusan publik.Konsep qawwam dalam al-Qur’an surat Annisa’ : 34 adalah laki-laki sebagai pemimpin perempuan dalam lingkup rumah tangga. Hal ini ditegaskan dengan kewajiban laki-laki untuk memberi nafkah kepada perempuan.
Lebih lanjut kita lihat ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara mengenai hubungan antara perempuan
dan laki–laki yang dikelompokkan menjadi delapan, yakni:10
- Statemen umum tentang kesetaraan perempuan dan laki-laki (2: 187, 2: 228)
2 Kesetaran asal-usul (4:1, 49:13)
- Kesetaraan aural ganjaran(3: 195, 4: 32, 9: 72)
- Kesetaraan untuk saling mengasihi dan mencintai (17: 24, 30: 21, 46: 15)
- Keadilan dan persamaan (2: 22816: 97)
- Kesejajaran dalam jaminan sosial (2: 177)
- Saling tolong-menolong (9: 71,)
- Kesempatan untuk mendapat pendidikan (8: 11, 39: 9)
Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa ada dorongan menuju kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam Al-Quran. Al-Quran menghormati semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Perbedaan biologis tidak berarti ada ketidaksetaraan dalam kehidupan. Fungsi biologis harus dibedakan dari fungsi sosial.
Dalam kepemimpinan, yang paling penting adalah kualitas kepribadian, termasuk kemampuan, kecakapan, kesanggupan, dan keterampilan. Kepemimpinan sangat terkait dengan politik, dan perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki. Hak politik perempuan berarti mereka berhak untuk menyatakan pendapat, menjadi anggota lembaga perwakilan, dan memimpin organisasi, partai, ataupun suatu negara. [] Juliana Stefani