Almuhtada.org – Di kalangan mahasiswa, praktik yang dikenal sebagai joki tugas telah menjadi hal yang lumrah.
Banyak mahasiswa yang membuka layanan ini untuk menambah penghasilan mereka. Permintaan untuk jasa ini pun tinggi, baik untuk menyelesaikan tugas mata kuliah maupun skripsi.
Joki tugas adalah praktik di mana seseorang, bukan pembuat asli tugas tersebut, menyelesaikan tugas untuk orang lain dengan imbalan uang atau layanan lainnya, seperti menulis esai atau mengerjakan pekerjaan rumah.
Meskipun secara logika praktik ini dapat dianggap sebagai penggunaan akad ijarah al ‘amal (memperkerjakan seseorang dengan imbalan tertentu), namun dalam konteks akademik, hal ini dipandang sebagai penipuan, kecurangan, dan pelanggaran etika.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid. jilid 2 halaman 145,
(وَهِيَ أَسْبَابُ الْفَسَادِ الْعَامَّةُ) وُجِدَتْ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي: الرِّبَا. وَالثَّالِثُ: الْغَرَرُ. وَالرَّابِعُ: الشُّرُوطُ الَّتِي تَئُولُ إِلَى أَحَدِ هَذَيْنِ أَوْ لِمَجْمُوعِهِمَا
Artinya: “Ada empat penyebab kerusakan umum, pertama, larangan penjualan barang yang diharamkan, kedua, riba, ketiga adanya unsur penipuan, keempat persyaratan yang mengarah pada salah satu dari dua hal di atas atau pada keduanya.”
Dilansir dari Nu Online, praktik joki tugas hukumnya haram karena memberikan bantuan dalam perbuatan buruk, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kebaikan dan kejujuran. Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya berbuat baik dan menjauhi dosa serta penipuan.
Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Maidah Ayat 2
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan dalam sabdanya:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
Artinya : “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan
Perjokian juga dapat dilihat sebagai bentuk ketidakjujuran akademis dan dapat berujung pada pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti plagiarisme.
Dari sudut pandang hukum, praktik joki tugas dapat membawa konsekuensi serius, diantaranya;
- Pelanggaran Kode Etik dan Kecurangan Akademis: Konsekuensinya dapat mencakup diskualifikasi, pencabutan gelar, atau bahkan pengusiran dari institusi.
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual : Jika joki tugas menggunakan karya asli orang lain tanpa izin, itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atau plagiarisme.
- Kesalahan Identitas:
Jika joki tugas mengambil ujian untuk orang lain, itu bisa dianggap sebagai penipuan identitas, yang dapat memiliki konsekuensi hukum serius.
Sebagai kesimpulan, praktik joki tugas bukan hanya melanggar nilai-nilai etika dan ajaran agama, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.[] Tia Rosalita
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah