Almuhtada.org – Halalbihalal merupakan salah satu tradisi yang senantiasa dilakukan oleh setiap muslim di seluruh belahan dunia ketika Idul fitri datang.
Secara umum, halalbihalal merupakan kegiatan saling memaafkan di hari raya lebaran. Sedangkan, bila ditinjau dari segi bahasa, halalbihalal berasal dari kata “Halla” atau “Halala” yang bermakna penyelesaian masalah, meluruskan benang yang kusut, mencairkan sesuatu yang membeku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Berdasarkan kedua penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa halalbihalal merupakan kegiatan saling memaafkan atas segala bentuk kesalahan yang telah diperbuat di hari raya Idul fitri dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahim antar sesame umat muslim.
Selain ditinjau dari segi bahasa, halalbihalal juga memiliki makna lain. Seperti yang diutarakan oleh K.H. Abdul Wahab Hasbullah selaku pencetus istilah tersebut yang mendefinisikan halalbihalal sebagai suatu kegiatan menghalalkan segala sesuatu yang selama ini haram.
Hal-hal yang haram tersebut dapat berupa perbuatan atau perlakuan buruk kita terhadap orang lain, dosa yang kita miliki kepada orang lain, maupun hal-hal haram lainnya yang menyangkut diri kita dengan orang lain. Dalam suatu hadist juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW. menganjurkan untuk ber-halalbihalal. Hadist tersebut berbunyi :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ.
Artinya : “Dari Abu Hurairah R.A., Ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan kepada saudaranya baik berupa harta benda atau sesuatu yang lainnya, maka mintalah halal darinya hari ini juga, sebelum dinar dan dirham tidak berlaku lagi, jika tidak maka ketahuilah bahwa orang yang punya tanggungan pada orang dan belum terselesaikan di dunia, maka di hari hisab kebaikannya diberikan pada orang yang didzalimi di dunia, jika amal baiknya habis, maka amal buruk orang yang didzaliminya dilimpahkan padanya. (H.R. Bukhari)
Di dalam hadist di atas, Rasulullah SAW. bersabda فَلْيَتَحَلَّلْهُ yang bermakna “mintalah halal kepadanya”. Rasulullah SAW. memerintahkan kita untuk sesegera mungkin “menghalalkan” segala hal yang awalnya haram dengan cara meminta maaf kepada orang yang kita dzalimi dengan segala perbuatan, perkataan, maupun hal-hal lain yang menyakiti hati mereka. Hal tersebut sejalan dengan halabihalal yang bermakna menghalalkan segala sesuatu yang selama ini haram.
Halalbihalal juga memiliki keutamaan yang terkandung di dalamnya. Keutamaan tersebut meliputi :
- Halalbihalal merupakan salah satu cara yang paling ampuh untuk melebur dosa terhadap sesama manusia.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, halalbihalal merupakan suatu kegiatan saling memaafkan atas segala kesalahan yang telah diperbuat dengan tujuan untuk menghalalkan segala sesuatu yang awalnya haram.
Yang dimaksud dengan menghalalkan sesuatu yang haram adalah melebur segala dosa yang diakibatkan oleh perbuatan, perkataan, dan segala hal yang buruk dan menyakiti hati orang lain.
- Halalbihalal merupakan cara yang ampuh untuk mempererat maupun menyambung tali silaturahim yang pernah terputus.
Halalbihalal memiliki keutamaan yang sangat penting bagi hidup manusia. Keutamaan tersebut adalah mempererat maupun menyambung tali silaturahim yang pernah terputus.
Dengan halalbihalal, kita dapat mempererat tali silaturahim maupun menyambung tali silaturahim yang pernah terputus, baik kepada keluarga, saudara dan kerabat, maupun sahabat. Hal tersebut tentu sangat berarti bagi kita selaku mahluk sosial.
Sekian artikel yang dapat saya tulis. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangan dan kesalahan yang terdapat dalam artikel yang saya tulis. [] Muhammad Khoirul Anwar
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah