Almuhtada.org – Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.
Puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Sehingga diwajibkan atas setiap umat Islam untuk berpuasa, kecuali jika benar-benar memiliki uzur (halangan) yang mengakibatkan dirinya tidak dapat berpuasa.
Seseorang dikatakan batal puasanya ketika melakukan hal-hal di bawah ini dengan kesengajaan, diantaranya:
- Makan dan Minum dengan Sengaja
- Merokok
- Muntah dengan Sengaja
- Haid atau Nifas
- Gila atau Hilang Akal
- Berhubungan Seksual
- Mengeluarkan Air Mani
- Menelan Dahak
- Berenang
- Murtad
Dan hal-hal lainnya yang memicu batalnya puasa.
Lantas bagaimana fiqh nya jika ada Q&A mengenai orang berpuasa yang berbuka tanpa sengaja sebelum mahgrib?
Misalnya ketika dia berbuka dikarenakan mendengar iringan tadarus alqur’an yang mirip seperti adzan sehingga ia membatalkan puasanya.
Nah seringkali kita menduga ataupun bertanya-tanya jika terjadi hal demikian apakah tetap sah, atau batal sehingga harus mengqodho puasanya. Seseorang di ma’fu (dimaafkan) kesalahannya ketika mendapati hal berikut ini;
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Ketika seorang muslim sedang berpuasa dan ia benar benar lupa akan puasa nya sehingga berakibat melakukan suatu hal yang dapat membatalkan puasa, misalnya seperti makan atau pun minum yang tidak disengaja dikarenakan lupa, maka puasanya tidak batal dan tetap sah, dengan syarat ketika ia teringat akan puasanya, ia langsung berhenti menelan atas makanan atau minumannya itu.
Sama halnya dengan Q&A mengenai orang berpuasa yang berbuka tanpa sengaja sebelum mahgrib yang dikarenakan mendengar iringan tadarus alqur’an yang mirip seperti adzan sehingga ia membatalkan puasanya. Hal ini dikategorikan kedalam keliru, dengan catatan keliru ini adalah benar benar keliru yang tidak disengaja.
Orang yang mendapati hal ini, sama hal nya dengan ketika ia terlupa, harus langsung berhenti menelan makanan ataupun minuman nya ketika ia tersadar atau di sadarkan orang lain bahwa waktu mahgrib belum tiba.
Dan hukum dari puasa yang telah ia kerjakan adalah sah dan tidak batal, karena termasuk dalam kategori kesalahan yang di ma’fu (maafkan).
Demikian lah sedikit penjelasan mengenai batal dan tidaknya seorang atas kesalahan yang tidak disengaja. Wallahu a’lam bissawab, semoga bermanfaat. [] Rosi Daruniah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah