Ini Dia Hukum Memakai Cadar Bagi Muslimah, Pakailah dan Ini Hikmah yang Akan Didapatkan!

Muslimah Memakai Cadar
Gambar Ilustrasi Muslimah Memakai Cadar (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Pandangan Islam tentang cadar atau penutup wajah bagi perempuan memiliki berbagai persepsi yang bervariasi di antara berbagai madzhab.

Beberapa ulama Islam percaya bahwa cadar adalah bagian dari pakaian yang dianjurkan atau diwajibkan untuk perempuan muslim.

Di sisi lain, pandangan lain menganggap bahwa pemakaian cadar bukanlah kewajiban yang mutlak dalam Islam. Menurut madzhab Hanafi wajah perempuan bukanlah aurat.

Asy Saranbalali berkata: wajah dan telapak tangan serta punggungnya (punggung telapak tangan) itu bukan aurat. Itulah pendapat yang terpilih di madzhab Hanafi.

Jadi kalaupun dia terbuka, misal wajahnya atau kemudian telapak tangannya terbuka itu tidak ada masalah dari madzhab hanafi.

Sementara itu, terdapat pendapat lain mengatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah sunnah, hal ini didukung oleh syeikh Al Bani Rahimahullah yang menuliskan pada sebuah bukunya yang berjudul “Sunnahnya Menggunakan Cadar dan Bukan Kewajiban”.

Namun Imam Syafi’i mengatakan bahwa memakai cadar lebih afdhal bagi seorang perempuan meskipun hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi disisi lain, sunnah memakai cadar terasa semakin asing bagi perempuan masa kini. Ini adalah kesempatan emas.

Dimana jika kita para kaum muslimah merintis sunnah ini ditengah keterasingan cadar  yang merajalela. Nabi Muhammad SAW. bersabda : “Barang siapa yang merintis kebiasaan yang baik (sunnah) dalam Islam maka untuknya pahalanya dan pahala orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R Muslim no 2398).

Baca Juga:  Mengenal Keutamaan dan Amalan di Bulan Rajab

Siapa lagi yang akan mengenalkan ajaran cadar kepada manusia? siapa lagi yang akan menolong agama Allah? Siapa lagi yang akan melestarikan sunnah agar tidak punnah dimuka bumi?

Perlu dijadikan perhatian khusus juga sebelum kita memutuskan untuk bercadar. Seperti jangan bercadar terlebih dahulu kalau shalatnya masih berantakan.

Jangan bercadar dulu kalau kita masih ingin dipandang, jangan bercadar dulu kalau masih pecicilan. Jangan bercadar dulu kalau masih pacaran, jangan bercadar dulu kalau masih suka berbaur dengan yang bukan mahram.

Cukup tutup saja aurat yang wajib dan sempurnakan, karena sejatinya hukum bercadar bagi perempuan adalah sunnah.

Meskipun mengenakan cadar adalah sunnah namun jika seorang perempuan bersedia untuk memakainya, maka akan ada manfaat atau hikmah yang dapat ia peroleh.

Beberapa manfaat tersebut seperti menghindari berbagai macam fitnah, melindungi perempuan dari berbagai kejahatan dan godaan dari kaum adam, dapat membantu kaum adam dalam menjaga pandangannya, tertutup dalam perzinaan dan akan memberikan posisi yang dapat memuliakan perempuan.

Dengan demikian, bagi perempuan muslim yuk niatkan diri untuk memakai cadar. Setidaknya ada niatan terlebih dahulu, karena dengan berniat untuk mengenakan cadar maka tentu kita akan berusaha untuk memperbaiki diri. Tentunya niat ini juga diniatkan untuk meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT. [] Aisyatul Latifah

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Baca Juga:  Batasan Aurat Wanita yang Sering Disepelekan

Related Posts

Latest Post