Almuhtada.org – Tidak terasa bulan Ramadhan sebentar lagi, khusus kaum wanita sudahkah lunas hutangnya?
Tidak lama lagi kita memasuki bulan Ramadhan nih teman-teman, kira-kira sudah siap belum untuk menyambut bulan Ramadhan tahun ini?
Khususnya para wanita. Karena hampir semua kaum wanita memiliki tanggungan di bulan Ramadhan sebelumnya, baik karena haid, nifas, hamil, menyusui, dan lainnya.
Bulan Ramadhan ini bulan yang paling berbeda bagi kaum muslim, karena sebulan penuh kita diwajibkan berpuasa. Bahkan yang tidak berpuasa, ia wajib mengqodho puasa Ramadhannya.
Jika dalam sholat bagi orang haid dan nifas tidak mengqodho sholat yang ditinggalkan selama haid dan nifas, berbeda dengan puasa Ramadhan.
Karena mereka semua tetap harus mengqodho selama yang mereka tinggalkan. Bagi wanita hamil dan menyusui, mereka mendapatkan keringanan dalam puasa. Disebutkan dalam sebuah hadits,
“Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari puasa dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam puasanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Meskipun mendapat keringanan, hal tersebut masuk kedalam hutang puasa. Sehingga mereka tetap harus membayar hutang puasa tersebut, yaitu dengan mengqodho puasa.
Batas waktu mengqodho puasa ini tentunya sebelum Ramadhan selanjutnya, yaitu hingga akhir bulan Sya’ban. Karena setelah bulan Sya’ban adalah bulan Ramadhan.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat batas waktu mengganti utang puasa Ramadan yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadan tahun selanjutnya.
Lalu bagaimana jika kita tidak menyaur hutang puasa Ramadhan sebelumnya hingga tiba Ramadhan selanjutnya?
Tidak membayar hutang puasa dengan sengaja tentu hukumnya haram atau dosa, karena kita diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
Namun jika ada hal tertentu, ia harus segera menggantinya secepatkan mungkin. Mengenai tidak membayar hutang puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya ini terdapat perbedaan pendapat.
Sebagian berpendapat bahwa tidak diwajibkan membayar fidyah baik disengaja maupun tidak, dan secepatnya mengganti puasa tersebut.
Pendapat lainnya mengatakan, diwajibkan membayar fidyah jika ia lalai atau sengaja dalam membayar hutang puasa selama puasa yang ia tinggalkan.
Jadi jangan sampai kita lupa dengan hutang puasa Ramadhan kita, khususnya kaum wanita. Karena kita perlu menyambut bulan Ramadhan selanjutnya dengan penuh kesiapan. [] Zahrotuz Zakiya
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah