Almuhtada.org – Seperti yang kita ketahui bahwa sebagai seorang muslim kita harus melaksanakan kewajiban kita dalam agama yang kita anut.
Contohnya adalah ibadah seperti sholat, puasa, berzakat, dsb. Apalagi untuk ibadah sholat yang mana menjadi salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh semua muslim tanpa terkecuali.
Apalagi melakukan ibadah sholat ini juga harus memperhatikan prosesnya dari sebelum hingga sesudah sholat tanpa kesalahan sedikitpun.
Karrna jika ada kesalahan maka kemungkinan sholatnya tidak akan sah dan harus mengulang sholat lagi. Salah satu syarat utama dari orang sholat adalah melakukan wudhu’ untuk menyucikan diri dari segala hadats kecil yang kita miliki.
Karena wudhu’ menjadi syarat yang sangat penting dalam sholat maka kita harus melakukannya dengan baik.
Untuk tempat wudhu’ sendiri diajurkan untuk ada di tempat yang suci dari berbagai najis yang ada. Namun ada satu perdebatan diantara umat muslim yang mana wudhu’ di kamar mandi itu tidak sah atau sah.
Dalam kasus ini memang cukup kompleks karena kamar mandi apalagi yang menjadi satu dengan kloset itu biasa digunakan untuk buang air kecil maupun besar.
Karena itu ada kemungkinan ada najis di kawasan tersebut. Namun jika dalam keadaan terburu – buru atau tidak ada tempat wudhu’ lain selain kamar mandi itu hal yang harus diperhatikan.
Karena itu Buya Yahya pernah menjelaskan mengenai masalah ini didalam salah satu pengajiannya. Beliau menyampaikan bahwa wudhu’ di kamar mandi itu sah – sah saja karena tempat tersebut kalaupun ada najis masih bisa untuk dibersihkan.
Yang menjadi permasalahannya adalah pembacaan bismillah atau kalimat dzikir di tempat tersebut hukumnya bagaimana?
Beliau menyebutkan kembali bahwa mengucapkan bismillah dan kalimat dzikir dengan lidah atau mulut yang terucap itu hukumnya makruh bukan haram.
Karena membaca bismillah dan dzikir itu hukumnya haram jika ada sesuatu yang keluar dari diri kita saat di kamar mandi tersebut (BAB/BAK). Maka jika kita membaca bismillah atau kalimat dzikir di kamar mandi akan lebih baik jika dibaca didalam hati saja.
Nah penjelasannya sudah cukup jelas bukan? Jika kita memang harus wudhu’ dikamar mandi itu hukumnya sah – sah saja selama kita tidak terkena najis dari tempat tersebut. Semoga bermanfaat. [] Idha Fitri Nuril Layliyah
Editor : Moh. Aminudin