Macam-Macam Hukum Menikah Dalam Islam

Ilutrasi Gambar Cincin Pernikahan (freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Menikah merupakan ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia. Menikah juga dapat menyempurnakan separuh agama. Allah telah menciptakan makhluk – makhluk-Nya secara berpasang – pasangan bukan tanpa tujuan, namun agar mereka mengingat kebesaran Allah SWT.

Menikah merupakan perkara yang baik dan terpuji, namun tahukah kamu dalam Islam terdapat 5 hukum menikah.

Menikah dapat dihukumkan wajib, sunah, mubah, makruh, hingga haram. Berikut ini penjelasannya.

  1. Wajib

Menikah dihukumkan wajib ketika seseorang telah mampu secara lahir dan batin untuk menikah dan tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya sehingga dikhawatirkan jika tidak dinikahkan akan terjerumus dalam maksiat atau perzinaan.

  1. Sunnah

Menikah dihukumkan sunnah ketika seseorang telah mampu secara lahir dan batin, memiliki hawa nafsu yang mendesak namun masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina.

  1. Mubah (boleh)

Menikah dihukumkan mubah ketika seseorang telah mampu secara lahir dan batin dan tidak terdesak dengan alasan – alasan yang mengharamkan untuk menikah.

  1. Makruh (Lebih baik ditinggalkan)

Menikah dihukumkan makruh ketika seseorang lemah dalam syahwat sehingga dikhawatirkan tidak dapat memenuhi nafkah batin kepada istri. Meskipun orang tersebut memiliki cukup harta untuk memberikan nafkah lahir kepada istri.

  1. Haram

Menikah dihukumkan haram ketika seseorang tidak dapat memenuhi nafkah istrinya secara lahir (materi) maupun batin. Menikah juga diharamkan ketika pernikahan tersebut bertujuan untuk menyakiti orang lain. [] Aulia Cassanova

Baca Juga:  Berubahlah dengan cara sholat Taubat!

Editor : Moh. Aminudin

Related Posts

Latest Post