Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Kedua

Mushaf Al-Qur'an
Gambar Ilustrasi Mushaf Al-Qur'an (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Hadist merupakan salah satu sumber hukum Islam dengan skala prioritas kedua setelah Al-Qur’an. Skala prioritas yang dimaksud adalah sesuatu yang dirasa lebih penting dibandingkan yang lain, yang harus dikerjakan atau diselesaikan terlebih dahulu (Overview of Islamic Finance : 2021).

Menurut Jamaril, S.Ag. dalam makalahnya, hadist secara bahasa didefinisikan sebagai segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang didasarkan pada Nabi Muhahmmad SAW.

Sedangkan, hadist secara istilah dapat didefinisikan sebagai segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat Islam selain Al-Qur’an.

Secara umum, hadist dapat didefinisikan sebagai segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan lainnya yang didasarkan pada Nabi Muhammad SAW. dan dijadikan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.

Sebagai salah satu sumber hukum Islam dengan skala prioritas kedua setelah Al-Qur’an, hadist memiliki fungsi atau peranan yang sangat penting, terutama terkait sumber hukum Islam dengan skala prioritas pertama, yaitu Al-Qur’an. Berikut beberapa fungsi hadist terkait Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam kedua :

  1. Bayan Taqrir (Mempertegas isi Al-Qur’an)

Salah satu fungsi hadist sebagai salah satu hukum Islam dengan skala prioritas kedua adalah mempertegas atau memperkuat isi yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Salah satu contoh hadist yang berfungsi untuk memperkuat atau mempertegas isi yang terkandung dalam Al-Qur’an, yaitu hadist mengenai waktu dimulainya puasa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Umar yang berbunyi :

Baca Juga:  Kisah dibalik Q.S ‘Abasa ayat 1 – 10: Allah Menegur Nabi melalui Al- Qur’an

“Jika kamu sekalian melihat (ru’yah) bulan, berpuasalah. Dan jika melihat (ru’yah) bulan, berbukalah.”(H.R. Muslim)

Hadist tersebut memperkuat atau mempertegas Q.S. Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi :

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

…..فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ….

Artinya : “…Siapa saja yang menyaksikan (pada waktu itu) bulan, hendaklah ia berpuasa…” (Q.S. Al-Baqarah Ayat 185)

Hadist Riwayat Muslim di atas mempertegas atau memperkuat isi atau kandungan Q.S. Al-Baqarah ayat 185 tentang waktu dimulainya berpuasa, yaitu ketika datangnya Bulan Ramadhan (Munculnya hilal).

Lafaz (الشَّهْرَ) yang bermakna “Bulan” merujuk pada Bulan Ramadhan. Hal tersebut juga berlaku pada makna “Bulan” yang terkandung dalam Hadist riwayat Muslim.

  1. Bayan Tafsir (Memberikan tafsir atau rincian yang bersifat khusus)

Fungsi hadist sebagai sumber hukum Islam dengan skala prioritas kedua selanjutnya adalah memberikan tafsir atau rincian yang bersifat khusus terhadap hal-hal yang telah tercantum dalam Al-Qur’an.

Dengan kata lain, hadist berfungsi untuk memperjelas hal-hal dalam Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Salah satu contoh hadist yang memperjelas hal-hal umum yang tercantum dalam Al-Qur’an, yaitu :

Allah SWT. berfirman dalam Q.S. Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi :

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

….حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi….” (Q.S. Al-Maidah ayat 3)

Pada penggalan ayat di atas, lafaz (الْمَيْتَةُ) yang bermakna “Bangkai” dan lafaz (الدَّمُ) yang bermakna “Darah” masih bersifat umum.

Baca Juga:  Sekilas Amaliyah di Bulan Rajab

Dengan kata lain, hal tersebut mencakup segala jenis bangkai dan darah tanpa terkecuali. Maka, hadist diperlukan untuk memperjelas segala bentuk pengecualian dari “Bangkai” dan “Darah” yang diharamkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 3. Hadist tersebut berbunyi :

حِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa” (H.R. Ibnu Majah)

Hadist di atas memperjelas “Bangkai” dan “Darah” yang diharamkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 3 secara keseluruhan. Hadist tersebut menjelaskan bahwa terdapat pengecualian pada “Bangkai” yang diharamkan, yaitu bangkai ikan dan belalang. Sedangkan, pengecualian pada “Darah” yang diharamkan, yaitu hati dan limpa.

  1. Bayan Tasyri’i atau Ziyadah (Menetapkan hukum atau aturan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an)

Fungsi hadist selanjutnya adalah menetapkan hukum atau aturan yang tidak dicantumkan dalam Al-Qur’an. Hal tersebut disebabkan karena tidak semua perkara atau urusan keagamaan tercantum di dalam Al-Qur’an.

Salah satu contoh hukum atau aturan baru yang ditetapkan oleh hadist tetapi tidak tercantum dalam Al-Qur’an, yaitu aturan mengenai cara menyucikan bejana atau wadah yang dijilat oleh anjing. Hadist tersebut berbunyi :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Baca Juga:  Tetesan Air Mata yang Dicintai Allah SWT

Artinya : “Bersumber dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Cara menyucikan bejana/wadah salah seorang dari kalian yang dijilat anjing adalah: basuhlah bejana/wadah itu tujuh kali dengan salah satu basuhannya dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim)

Hadist tersebut menetapkan aturan baru yang tidak dicantumkan dalam Al-Qur’an. Berdasarkan fungsi hadist (Bayan Tasyri’i), dapat dikatakan bahwa hadist merupakan pelengkap sumber hukum utama umat Islam, yaitu Al-Qur’an.

Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa hadist berperan sangat penting sebagai pelengkap sumber hukum Islam dengan skala prioritas pertama, yaitu Al-Qur’an.

Hal tersebut dapat dilihat dari fungsi hadist yang meliputi : memperjelas isi Al-Qur’an, memberikan tafsir atau rincian yang bersifat khusus terhadap hal-hal umum dalam Al-Qur’an, menetapkan hukum atau aturan baru yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an, dan sebagainya.

Sekian artikel yang dapat saya tulis. Saya memohon maaf atas segala bentuk kesalahan dan kekurangan yang terdapat dalam artikel saya. [] Muhammad Khoirul Anwar

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post