Ini Dia Penjelasan Mengqodho’ Sholat Saat Datang dan Berhentinya Darah

Aturan Mengqodho Sholat Bagi Wanita Haid
Gambar Ilustrasi Aturan Mengqodho Sholat Bagi Wanita Haid (Canva - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Qodho sholat adalah mengganti sholat yang tertinggal di waktu yang lain. Kita tahu bahwa sholat hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan kecuali karena adanya uzur (halangan), maka ketika kita meninggalkan sholat karena uzur wajib hukumnya mengqodho sholat yang ditinggalkan tersebut.

Begitu pula dengan wanita yang haid, ada saat dimana seorang wanita mengeluarkan darah diwaktu-waktu sholat. Ini dia penjelasan mengenai mengqodho’ sholat saat datang dan berhentinya darah yang dijelaskan oleh Ning Sheila Hasina dalam kajian Fiqih Wanita.

Seorang wanita yang mengeluarkan darah diwaktu sholat, dan jika waktu yang telah dilewati tersebut cukup digunakan untuk sholat seringan mungkin, maka ia wajib mengqodho sholat tersebut. Jika ia belum melaksanakan sholat.

Akan tetapi jika ia telah melaksanakan sholat kemudian keluar darah, maka ia tidak perlu mengqodho sholatnya. Begitu pula jika ia memasuki waktu sholat akan tetapi waktu tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat seringan mungkin, maka ia tidak perlu mengqodho sholat tersebut.

Contohnya seperti seorang wanita mengeluarkan darah di waktu Dzuhur (pukul 12.00 siang) dan anggap saja sholat seringan mungkin itu menghabiskan waktu 3 menit.

Jika ia keluar darah sudah melebihi 3 menit dari waktu Dzuhur, dan ia belum melaksanakan sholat, maka ia wajib mengqodho sholat Dzuhur saja. Akan tetapi jika ia mengeluarkan darah di waktu lebih 1 menit dari waktu Dzuhur, maka ia tidak perlu mengqodho sholat.

Baca Juga:  Ingin Rezeki mu Mengalir Deras Yuk Amalkan Salat Sunnah Ini

Itu mengqodho sholat saat datang haid, berbeda lagi cara mengqodho sholat saat berhentinya darah haid. Jika terdapat waktu yang cukup digunakan mengucap takbiratul ihram, maka harus melaksanakan sholat tersebut. Apabila ditinggalkan, maka wajib baginya mengqodho sholat tersebut.

Contohnya adalah seorang wanita yang sedang mengalami haid dan sudah diakhir masa haidnya. Kemudian di waktu Dzuhur, ia mengecek darahnya. Jam 3 kurang 1 menit darah berhenti, dan 1 menit kemudian masuk waktu Ashar. 1 menit tersebut dapat digunakan untuk mengucapkan takbiratul ihram, maka ia wajib menunaikan sholat Dzuhur tersebut.

Adapun yang perlu diketahui, ketika darah haid berhenti di waktu Ashar atau waktu Isya’, maka juga tetap wajib mengqodho’ shalat sebelumnya (Dzuhur atau Maghrib). [] Zahrotuz Zakiyah

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post