Almuhtada.org – Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak wajib mengikuti sholat Jumat meskipun tidak uzur dan tidak sedang safar. Tetapi, bagaimana perspektif tiap mazhab umum muslimin memandang sholat Jumat bagi perempuan?
sholat Jumat adalah ibadah sholat yang wajib dilaksanakan oleh seorang laki-laki yang telah mencapai usia baligh. Kewajiban ini menjadikan sholat Jumat yang dilakukan berjamaah di masjid memiliki jumlah jamaah laki-laki lebih banyak.
Oleh karena itu, keadaan tersebut mungkin tidak dapat menjamin keselamatan dan keamanan para perempuan, maka perempuan dianjurkan untuk melaksanakan sholat di rumah atau di lingkungan yang lebih aman.
Dari Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka,” (HR Abu Dawud).
Namun, para perempuan yang ternyata telah melaksanakan sholat Jumat maka tidak perlu lagi mereka menunaikan sholat Dzuhur. Pernyataan tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin oleh Abduraahman Ba’alawi yang menyatakan:
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا
Artinya: Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan sholat Jum’at sebagai pengganti dzuhur. Bahkan sholat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan sholat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.
Hukum Perempuan Menghadiri sholat Jumat dari Perspektif Mazhab
Mengutip buku al-Fiqh ‘ala al-Mazahibi al-Arba’ah oleh Abd al-Rahman al-Jaziry menjelaskan, berdasarkan beberapa mazhab yang lazim dipegang oleh kaum muslimin, maka terdapat berbagai pendapat mengenai kehadiran perempuan di masjid untuk melaksanakan sholat Jumat.
Menurut madzhab Hanafi, paling afdhal jika wanita sholat zuhur di rumahnya, baik itu wanita yang sudah lanjut usia ataupun yang masih muda, karena berjamaah tidak disyariatkan bagi mereka.
Menurut Mazhab Hanbali, perempuan boleh mengikuti sholat Jumat asal mereka tidak menghias dirinya. Apabila dirinya memang memang menarik bahkan tanpa menghias diri maka dimakruhkan baginya untuk datang ke masjid.
Adapun untuk selain wanita yang tidak diwajibkan untuk sholat Jumat, misalnya hamba sahaya, maka mereka boleh dan dianjurkan untuk menghadiri sholat Jumat.
Menurut Mazhab Maliki, jika perempuan tersebut sudah tua dan tidak menimbulkan ketertarikan bagi kaum laki-laki, mereka boleh ikut serta dalam sholat Jumat meski hukumnya makruh. Akan tetapi jika tidak seperti itu (masih menarik hati) maka dimakruhkan, demikiam pula dimakruhkan bagi wanita muda.
Apalagi jika kehadiran wanita tersebut di masjid dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, baik di jalan ataupun di masjid, maka diharamkan baginya untuk hadir, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Mazhab Syafi’i, makruh hukumnya bagi perempuan muda untuk ikut melaksanakan sholat Jumat, meskipun mereka mengenakan pakaian yang tertutup dan bahkan makruh juga hukumnya bagi wanita tua jika mereka berhias dan mengenakan parfum.
Wanita yang sudah tua memakai pakaian tertutup, tidak menggunakan parfum dan juga tidak menimbulkan ketertarikan bagi kaum laki-laki boleh mengikuti sholat Jumat dengan dua syarat;
(1) dia diperbolehkan oleh walinya
(2) dia tidak menimbulkan fitnah
Demikian bagaimana perspektif tiap mazhab memandang perempuan yang sholat Jumat. Meskipun hukumnya Sunnah, namun seorang perempuan lebih dianjurkan untuk sholat di rumah demi keamanan mereka. [] Risqie Nur Salsabila
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah