Hukum Naik Ojek Sebagai Bukan Mahram, Bolehkah?

Hukum Naik Ojek yang Bukan Mahram
Gambar Ilustrasi Hukum Naik Ojek yang Bukan Mahram (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Praktik ojek sebagai jasa tumpangan sudah ada sejak lama dan menjadi alternatif transportasi pribadi andalan saat ini.

Di sisi lain pula, meningkatnya semangat hijrah masyarakat menimbulkan banyak pertanyaan atas hukum mahram pada praktik ini.

Apakah diizinkan bagi pengemudi ojek pria untuk mengangkut penumpang perempuan yang bukan mahram mereka atau sebaliknya?

Dalam pandangan Islam, prinsip dasar adalah bahwa seorang muslim diwajibkan untuk menjaga dirinya agar tidak terlibat dalam perbuatan yang mendekatkan diri pada perbuatan zina.

Islam melarang individu berduaan atau berdekatan dengan lawan jenis yang bukan mahram, karena hal tersebut dapat menimbulkan nafsu yang tidak diinginkan. Namun, perlu dicatat bahwa terdapat situasi-situasi tertentu di mana memandang perempuan yang bukan mahram diperbolehkan

Situasi tersebut salah satunya adalah saat bertransaksi atau bermuamalah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di laman Kemenag.

merujuk pada  kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, jilid IV, pada halaman 350, menjelaskan mengenai interaksi antara perempuan dan lelaki yang bukan mahram sebenarnya diizinkan selama interaksi tersebut tidak melibatkan khalwat (berduaan) atau berpotensi menimbulkan fitnah.

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: “Percampuran antara wanita dan pria adalah diperbolehkan selama tidak ada khalwat.”

Dalam konteks bertransaksi atau bermuamalah (seperti jual-beli, bekerja), laki-laki diizinkan untuk berinteraksi dengan perempuan yang bukan mahram asalkan dalam kerangka transaksi dan kegiatan tersebut. Ini mencakup situasi ketika seorang pengemudi ojek mengangkut penumpangnya.

Baca Juga:  10 Budi Pekerti Terpuji Anjing yang Perlu Diteladani Seorang Mukmin

Konsep ini sejalan dengan pandangan yang ditemukan dalam Kitab al-Taqrib karya Abu Syuja’ [halaman 31].

والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة

Artinya: “Keenam, memandang perempuan yang bukan mahram dalam konteks kesaksian dan transaksi (muamalah). Dalam situasi tersebut, diizinkan bagi laki-laki untuk melihat wajah perempuan yang bukan mahram.”

dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, volume XL, halaman 372, juga disebutkan bahwa antara laki-laki dan perempuan diizinkan untuk bertransaksi. Berikut adalah penjelasannya:

وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَذْهَبَ عِنْدَهُمْ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُل مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ أَجَازُوا لِلرَّجُل النَّظَرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ لِلْمُعَامَلَةِ مِنْ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَنَحْوِهِمَا، لِيَرْجِعَ بِالْعُهْدَةِ، وَيُطَالِبَ بِالثَّمَنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَلَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ، لِلاِكْتِفَاءِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِ فِي تَحْقِيقِ الْحَاجَاتِ النَّاشِئَةِ عَنِ الْمُعَامَلَةِ

Artinya: “Dalam Mazhab Syafi’iah dan Hanbali, hukum mengenai laki-laki memandang anggota tubuh mana pun dari perempuan yang bukan mahram adalah haram, tak terkecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Namun, dalam pandangan Syafi’iyyah dan Hanabilah, laki-laki diperbolehkan memandang wajah perempuan yang bukan mahram saat terlibat dalam muamalah seperti jual-beli dan sejenisnya.

Tujuannya adalah untuk saling mengenali jika di masa mendatang muncul perdebatan seputar transaksi seperti pengembalian barang atau penuntutan pembayaran.

Tetapi tetaplah diingat bahwa melihat bagian tubuh selain wajah tetap tidak diperbolehkan, karena tujuan terkait muamalah sudah dapat tercapai hanya dengan melihat wajah.” [] Rizqie Nur Salsabila

Baca Juga:  Tiga Pelajaran Penting dari Sakit Hati yang Perlu Kamu Tahu

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post