Almuhtada.org – Ada suami dan istri yang telah sah menjadi pasangan melalui nikah, tetapi sebelum menikah mereka telah melakukan hubungan khusus pacaran atau bahkan berzina.
Apakah mereka tetap mendapatkan dosa pacaran atau berzina sewaktu belum menikah atau dosa mereka terhapus karena sudah menikah?
Zina merupakan salah satu dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambul 100 kali bagi pezina yang belum menikah (Ghairu Muhson) dan rajam bagi pezina yang sudah menikah (Muhson).
Setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Salah satu Cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat.
Allah berfirman “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalah-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31)
Ayat tersebut menjelaskan syarat dihapuskannya dosa adalah bertaubat dengan meninggalkan dosa yang dia lakukan.
Taubat secara bahasa artinya kembali, orang yang bertaubat berarti nanti kembali menuju aturan Allah.
An-Nawawi mengatakan, Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ meninggalkan dosa tersebut, an-Nadm (Menyesali) perbuatan maksiat tersebut dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubtai selamanya (Syarh Shahih Muslim, 17/59).
Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.
Karena itu, menikah belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
- Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
- Agar tidak mengulang kembali dos zina tersebut
Jika menikah atas motivasi itu, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan.
pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal. [] Sahaki
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah