Almuhtada.org – Apakah kalian pernah mengamati tentang restoran di Indonsia maupun luar negeri yang bagian depannya terdapat tulisan No Pork No Lard? Apakah kalian mengerti maksud dari tulisan tersebut? Apakah restoran yang memiliki tanda tersebut sudah pasti halal?
No pork no lard memiliki arti bukan Babi dan Lemak babi yang biasanya digunakan untuk membuat donat, kue kering dan biscuit dikarenakan lemak babi memberikan snsasi yang renyah saat dikonsumsi.
Jadi no pork no lard diartikan bahwa suatu restoran tidak menyajikan daging babi atau lemak babi. Umumnya mereka akan menyajikan makanan laut, daging sapi dan ayam.
Bagi umat muslim wajib bagi kita untuk mengatahui tentang halal haramnya suatu makanan yang dikonsumsi, terlebih lagi ketika berada di luar negeri seperti saat berada di Jepang, Korea dan Amerika Serikat yang dimana muslim menjadi minoritas.
Kebanyakan toko roti di negara minoritas musim menyajikan roti yang mengandung lard. Bisa dipastikan bahwa restoran yang terdapat tulisan no pork no lard terbebas dari daging babi dan lemak babi namun tidak dapat dipastikan kehalalannya.
Halal dalam islam bukan hanya tentang kandungan makanannya saja, namun juga termasuk bagaimana cara mengolah makanan tersebut, apakah daging dipotong dengan cara-cara halal, apakah alat masaknya suci, dan masih banyak lagi. Apalagi masakan Jepang yang mengandung alcohol seperti shake dan mirin yang sudah dipastikan, walaupun hanya diberikan satu tetes namun tetap dihukumi haram.
Sangat penting bagi konsumen untuk tahu dan mengerti tentang apa yang akan mereka makan dan masukkan kedalam tubuh. Terlebih bagi sorang muslim, wajib bagi mereka untuk mengerti tentang halal haramnya sesuatu yang masuk ketubuh karena hal itu akan mempengaruhi prilaku individu sehari hari yang juga berkaitan dengan ibadah kepada Allah.
Jika ragu untuk makan di restoran yang bertanda no pork no lard maka pilihlah restoran yang sudah berlogo halal. Logo halal adalah logo yang diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Karena untuk mendapatkan sertifikat halal, diperukan proses sertifikasi yang ketat dari lembaga tersebut. [] Nailah Maghfirah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah