Menjauhi Riba Mewujudkan Hidup Yang Sejahtera

Riba
Gambar ilustrasi menjauhi riba (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Kata riba adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita, khususnya umat muslim. Banyak perintah dan larangan dalam ajaran islam agar kita terhindar dari riba. Nah sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan riba?

Kemudian kenapa kita dilarang terlibat dengan riba? berikut penjelasannya. Secara bahasa riba berasal dari kata bahasa Arab yang artinya tambahan, berkembang, meningkat dan membesar. Lalu menurut Imam Sarakhzi, riba diartikan juga sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan hukum syariat atas penambahan tersebut.

Penambahan dalam transaksi bisnis yang tidak disarankan hukum syariat dengan membebankan biaya tambahan pada salah satu pihak, maka hal ini bisa dianggap sebagai suatu bentuk riba. Islam telah mengatur hukum yang membuat hidup umatnya lebih tertata dan berkeadilan, dengan melarang hal-hal seperti riba ini.

Karena riba adalah salah satu bentuk ketidakadilan terhadap umat manusia, yang bisa menimbulkan sikap eksploitas oleh pihak-pihak tertentu. Bisa kita perhatikan lingkungan sekitar kita, bahwa riba bisa berimplikasi buruk terhadap materi dan psikologis manusia.

Contoh ketika ibu Siti meminjam uang kepada pihak pemberi kredit (bank/rentenir), untuk kebutuhan bisnisnya. Ibu Siti meminjam uang sebesar Rp.12.000.000 untuk 12 bulan, tetapi di dalam perjanjian pihak pemberi kredit meminta tambahan (bunga) sebesar Rp.500.000/bulan. Yang seharusnya dibayarkan bu Siti adalah Rp. 1.000.000 (Rp. 12.000.000 : 12 bulan). Malah dibayar Rp.1.500.000 perbulannya karena penambahan tersebut.

Baca Juga:  Praktik Joki Tugas, Bagaimana Hukumnya?

Sedangkan pinjaman pokok yang harus dibayar perbulannya hanya Rp. 1.000.000 tetapi karena ada tambahan sebesar Rp. 500.000 maka total tanggungan nya bertambah, tentu ini akan mempersulit orang yang meminjam berhutang).

Sehingga kondisi diatas merupakan suatu hal yang bisa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjam-meminjam maupun jual-beli baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan, kelompok dan individu hukumnya adalah haram.

Nah sudah jelas ya alasan mengapa riba itu dilarang. Tujuannya agar kita semua bisa menerapkan prinsip bermuamalah tanpa riba sehingga membantu ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, berkeadilan dan memberdayakan masyarakat secara bersama-sama.

Oleh karena itu, menghindari riba adalah hal yang sangat penting dilakukan agar finansial yang kita kelola bisa terus stabil dan terjaga dari sesuatu yang sifatnya tercela dan merugikan orang lain. [] Andhika Putri Maulani

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post