Sisi Tidak Terlihat dari APBN

Oleh Dadang Prasetyo Aji

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indoensia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis yang terperinci memuat tentang rencana penerimaan dang pengeluaran anggaran negara selama satu tahun anggaran yang terhitung dari tanggal 1 Januari-31 Desember. APBN setiap tahunnya ditetapkan dengan undang-undang. APBN juga memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Peraturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada UUD 1945 Pasal 23 yang mengatur tentang APBN. Bunyi dari pasal 23 UUD 1945 yaitu :

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta beratanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbngan Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu

Memang benar dengan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memberikan dampak positif yang sangat signifikan bagi Negara Indonesia untuk beberapa tahun terakhir. Pertanyaannya adalah, apakah  berhasilnya program APBN tersebut apakah semuanya baik-baik saja? Kenyatannya tiak sedikit adanya kasus-kasus tentang penyalahgunaan yang berkaitan dengan APBN. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus penyalahgunaan APBN. Penyalahgunaan APBN di bidang pendidikan seperti adanya korupsi pengadaan pembanggunan sekolah dan korupsi pengadaan buku pembelajaran. Kasus penyalahgunaan APBN di dalam pemerintahan Desa juga terjadi. Pemerintah desa melakukan penyalahgunaan terhadap Dana Desa yang merupakan turunan dari APBN. Penyalahgunaan APBN juga terjadi dalam kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan dan penyalahgunaan anggaran pembuatan drainase.

Baca Juga:  Kekuatan Pikiran  

Sebeneranya semua tentang penggunaan APBN telah dijesakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 atau PP Nomor 60 Tahun 2014. PP Nomor 60 Tahun 2014 menyatakan bahwa APBN memiliki berbagai macam fungsi salah satunya adalah sebagai sumber pendapatan desa. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau Undang-Undang Desa yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Desa menyatakan bahwa Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Pasal 19 ayar (2) Undang-Undang Desa berbunyi bahwa dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan penggunaan dana desa yang telah dijelaskan Pasal 20 Undang-Undang Desa bahwa penggunaan dana desa mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa. Sulit untuk mengetahui pelanggaran penyalahgunaan APBN karena pada dasarnya untuk penggunaan dana APBN harus bersifat transparan sedangkan untuk penerapannya sampai saat ini masih bersifat kurang transparan. Hal tersebut memberikan celah untuk terjadinya penyalahgunaan terhadap penggunaan APBN. Adanya kasus penyalahgunaan APBN membuat keuangan negara Indonesia saat ini mengalami kerugian hingga 40% dari APBN per tahun dan kemungkinan angka itu dapat terus bertamabah seiring marak terjadinya kasus penyalahgunaan APBN dan seiring berjalannya waktu.

Baca Juga:  Diri Punya Ingin, Allah Punya Izin

Hal tersebut membuktikan bahwa dengan adanya APBN tidak selamanya selalu membawa dampak positif tetapi juga membawa dampak negatif bagi Negara Indonesia. Sebetulnya dampak negatif tersebut dapat diminimalisir dengan berbagai caradiantaranya pengawasan yang lebih ketat oleh badan audit dan anggaran yang dikeluarkan APBN harus sesuai dengan laporan kegiatan. Kasus inefisisensi KTP yang semula KTP elektronik ditargetkan untuk 172 juta penduduk wajib KTP tahun 2011-2012 dengan nilai proyek Rp5,59 triliun. Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan menemukan antara lain 11 kasus ketidakefektifan  senilai Rp357,2 miliar dan kasus kerugian Negara senilai Rp24,9 miliar. Targetnya 145 juta keping E-KTP terdistribusikan. Faktanya baru 120,11 juta E-KTP yang sudah didistribusikan.

Ada solusi yang sebenarnya bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan APBN. Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan mulai dari sekarang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan APBN. Pendidikan anti korupsi selama ini belum diterapakan secara maksimal di Negara Indonesia sedangkan untuk pendidikan anti korupsi telah diterapkan secara maksimal di beberapa negara maju seperti Jepang Sebetulnya semua tindak penyalahgunaan APBN terjadi karena kurang diterapkannya kesadaran anti korupsi pada setiap individu. Apabila Indonesia telah menerapkan pendidikan anti korupsi secara maksimal. Negara Indonesia tidak akan lagi terjadi adanya korupsi atau penyalahgunaan APBN untuk kedepannya. Hal tersebut karena seluruh masyarakat Indonesia sudah mengetahui pentingnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga:  Sejanggal Apapun Perilaku Gurumu Jangan Pernah Berprasangka Buruk Dengannya

Jika APBN berjalan sesuai dengan harapan tanpa adanya penyalahgunaan maka Negara Indonesia untuk kedepannya akan menjadi negara yang maju. Negara Indonesia dengan didukung sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang handal sehingga akan membuat APBN mengalami kenaikan dari segi pendapatan. Indonesia sangat terkenal dengan Negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya yang melimpah, akan tetapi hanya sedikit dari sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan karena kurang adanya akses dan fasilitas yang dapat digunakan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Adanya APBN yang tidak disalahgunakan dapat dijadikan sebagai cara untuk menunjang akses serta fasilitas untuk memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia dengan maksimal.

Penulis adalah santri Pesantren Riset Al-Muhtada dan Mahasiswa FH Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Latest Post