Almuhtada.org – Parfum atau wewangian sudah jadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Rasanya kurang percaya diri kalau keluar rumah tanpa semprot parfum dulu. Tapi, tahukah kamu bahwa dalam Islam ada larangan khusus terkait perempuan yang memakai parfum di luar rumah? Bahkan ada hadis yang terdengar cukup keras, menyebut wanita berparfum di depan umum seperti “pezina”. Bagaimana penjelasannya?
Hadis tentang Larangan Wewangian bagi Wanita
Rasulullah SAW pernah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. An-Nasa’i)
Dalam riwayat lain disebutkan
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَة
“Siapapun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam salat Isya’ yang akhir’.” (HR. Muslim)
Sekilas, hadis ini mungkin terdengar keras dan membuat banyak orang bingung. Hanya mengenakan parfum bisa sampai disebut pezina? Nah, supaya tidak salah paham, kita perlu melihat maksud sebenarnya.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa kata “pezina” di hadis itu bukan berarti benar-benar melakukan zina. Tapi ini bentuk kiasan (kinayah). Artinya, perbuatan tersebut bisa menyeret kepada dosa besar seperti zina jika niatnya sengaja untuk menggoda lawan jenis.
Poin pentingnya ada pada kalimat: “agar mereka mencium baunya.” Jadi, masalahnya bukan di parfumnya, melainkan pada niat si pemakai. Jika tujuannya untuk menarik perhatian lelaki, maka jelas dilarang.
Banyak orang salah kaprah mengira parfum mutlak haram bagi perempuan. Padahal sebenarnya tidak begitu. Islam melihat konteks dan tujuan.
- Di rumah → Boleh, bahkan dianjurkan, misalnya untuk menyenangkan suami atau menjaga kebersihan diri.
- Di luar rumah → Boleh asal tidak berlebihan, tidak menyengat, dan tidak diniatkan untuk menarik perhatian lawan jenis.
- Situasi rawan → Pada zaman Nabi, larangan juga terkait faktor keamanan. Misalnya ketika malam hari, jalanan gelap, rawan gangguan, sehingga penggunaan parfum bisa memancing orang berniat buruk.
Jika kita lihat lebih dalam, aturan ini sejatinya bukan untuk mengekang perempuan, melainkan untuk melindungi. Sama halnya dengan anjuran berpakaian sopan di tempat umum agar tidak mengundang bahaya atau salah paham.
Islam menekankan keseimbangan: menjaga kesopanan di luar rumah, tapi tetap memberi ruang bagi perempuan untuk tampil harum dan indah di ruang privat.
Kesimpulan
Jadi, larangan Nabi SAW bukan berarti perempuan sama sekali tidak boleh memakai parfum. Yang dilarang adalah penggunaan parfum dengan niat menarik perhatian lawan jenis di ruang publik. Selama digunakan dengan bijak, sesuai tempat dan tujuannya, parfum justru bisa menjadi bagian dari sunnah menjaga kebersihan dan keharmonisan rumah tangga.
Esensinya, Islam selalu menekankan hikmah, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam setiap ajarannya. [] Raffi Wizdaan Albari