almuhtada.org – zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat, seperti: Islam, hidup di saat Bulan Ramadhan dan memiliki reseki berlebih atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum.” (H.R. Muslim).
Selain berfungsi untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah penuh di Bulan Ramadhan. Zakat fitrah berfungsi sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama kepada mereka yang kurang mampu dengan berbagi rasa kebahagiaan di hari kemenangan sehingga rasa bahagia dapat dirasakan oleh semua kalangan walaupun dalam kondisi yang serba kekurangan.
Pada hakikatnya bentuk zakat yang mesti dikeluarkan adalah dalam bentuk makanan pokok atau berbentuk uang dengan nominal setara dengan harga makanan pokok tersebut. beberapa jenis makanan pokok yang dapat digunakan untuk zakat adalah beras, gandum, kurma, kismis atau sesuai dengan makanan lain yang menjadi makanan pokok pada daerah tertentu.
Berdasarkan pada hadis dari Abu Sa’id al-Khudri RA: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Besarannya zakatnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa
Zakat fitrah dapat disalurkan dengan perantara lembaga zakat infaq shadaqoh tertentu atau boleh jika hendak disampaikan langsung kepada yang berhak atau mustahiq, yaitu golongan fakir dan miskin (fuqara wa masakin) sebagai prioritas utama. Pelaksanaan Zakat Fitrah adalah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. [Lailia Lutfi Fathin]
Editor : Juliana Setefani usaini