Sebab Turunnya Al-Mujadilah Ayat 1: Kisah Perempuan yang Menggugat

Ilustrasi sosok Muslimah pemberani seperti Khaulah Binti Tsa’labah (pexels.com - almuhtada.org)

almuhtada.org Pada masa Jahiliyah, masyarakat Arab memiliki sebuah tradisi perceraian kuno yang disebut Zihar. Tradisi ini terjadi ketika seorang suami sedang marah dan mengucapkan kalimat spesifik kepada istrinya: “Anti ‘alayya dhzahri ummi” (Engkau bagiku seperti punggung ibuku).

Secara bahasa dan hukum sosial saat itu, struktur kalimat ini sangat fatal. Jika suami mengucapkannya, istri tersebut otomatis tertolak selamanya. Kejamnya lagi, dalam tradisi ini, sang istri tidak menjadi janda yang bebas menikah lagi, melainkan digantung begitu saja, tidak dicerai secara sah, tapi diharamkan untuk digauli layaknya istri.

Suatu hari, seorang sahabat bernama Aus bin as-Samit sedang emosi dan tak sengaja menzihar istrinya, Khaulah binti Tsa’labah. Namun ia pun menyadari kesalahannya dan menyesalinya. Sayangnya, tradisi masyarakat sudah terlanjur mengikat ucapan tersebut. Khaulah yang tidak menerima hidupnya dan anak-anaknya dihancurkan hanya karena satu kalimat emosional bergegas menemui Rasulullah saw.

Rasulullah saw. pun merespons dengan berat hati, “Aku belum mendapat perintah apa-apa tentang urusanmu ini. Menurut pendapatku, engkau telah haram baginya. Karena belum ada wahyu baru yang membatalkan hukum Zihar dari tradisi Arab tersebut,

Khaulah tidak menyerah begitu saja. Ia mendebat Rasulullah. Ia menangis dan berargumen, “Wahai Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan aku telah melahirkan banyak anak untuknya. Sekarang setelah aku tua, dia menyamakan aku dengan ibunya! Ya Allah, kepada-Mu aku mengadukan nasibku!”

Baca Juga:  Larangan Tabarruj dalam Penampilan bagi Wanita Muslimah

Khaulah terus menangis dan berdoa. Tak lama setelah dialog yang tegang itu, Rasulullah saw. terdiam dan menerima wahyu. Ayat pertama Surat Al-Mujadilah pun turun untuk merespons langsung curhatan Khaulah:

Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar tanya jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1)

Turunnya ayat ini langsung mengubah total hukum yang berlaku di masyarakat. Zihar tidak lagi dianggap sebagai perceraian permanen yang menggantungkan status perempuan. Allah menetapkan hukuman (kafarah atau denda penebusan dosa) bagi suami yang melakukan Zihar, seperti memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin sebelum mereka boleh menyentuh istrinya lagi.

Khaulah memang bukan panglima perang, bukan pula tokoh bangsawan. Ia hanyalah seorang istri yang tak sudi menunduk pada tradisi jahiliah yang buta. Kisah Khaulah menjadi monumen abadi bagi kita bahwa di hadapan Allah, setetes air mata perempuan yang terzalimi jauh lebih berharga daripada tatanan tradisi yang diagungkan manusia.

Kisah ini menjadi sanggahan nyata terhadap narasi yang menyudutkan posisi perempuan dalam Islam. Bahkan dalam kisah ini, terbukti bahwa Allah merespons langsung tangisan seorang istri, menjadikannya hukum yang mengikat seluruh umat Islam hingga akhir zaman. Wallahu a’lam bisshowab

Penulis: Pranita Wulan Andini

Baca Juga:  Jarang yang Tahu, Shalat Dua Rakaat ini Lebih baik dari Dunia dan Seisinya!

Related Posts

Latest Post