Lagi Khusyuk Khutbah Tiba-tiba Kotak Infak Lewat, Boleh Gak Sih Diisi?

Ilustrasi seseorang yang sedang khutbah beserta jamaahnya (Pinterest.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Belakangan ini, hati kita pasti teriris melihat saudara-saudara kita di Sumatra yang sedang diuji bencana banjir bandang dan longsor. Rumah hancur, harta benda hanyut, dan akses hidup lumpuh total.

Di tengah situasi genting ini, semangat solidaritas kita biasanya langsung menyala.

Masjid-masjid pun bergerak cepat menggalang dana untuk membantu korban.

Namun, ada satu momen yang sering bikin kita dilema saat Shalat Jumat.

Bayangkan situasinya: kalian lagi duduk tenang, berusaha fokus mendengarkan khatib berkhutbah. Tiba-tiba, kotak infak diedarkan dan sampai di depanmu.

Niat hati ingin menyumbang karena ingat saudara di Sumatra, tapi disisi lain muncul pertanyaan, “Boleh gak sih menggeser dan mengisi kotak amal saat khatib lagi ngomong?”

Ini bukan sekadar masalah teknis, lho. Ini menyangkut sah atau tidaknya pahala Jumat kita. Yuk, kita bedah pelan-pelan.

Dalam fikih Jumat, ada satu istilah yang harus kita waspadai: Lagha. Simpelnya, lagha itu perbuatan sia-sia yang bisa bikin pahala Jumat kita zonk alias hangus.

Rasulullah Saw. wanti-wanti banget soal ini. Ada dua hadis kuncinya:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Apabila kalian berkata kepada temanmu ‘diamlah’ pada hari Jumat saat imam berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” (HR. al-Bukhari)

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka ia telah berbuat lagha.” (HR. Muslim)

Intinya, saat khutbah berlangsung, haram hukumnya ngobrol dan dilarang melakukan aktivitas yang memecah konsentrasi. Fokus adalah kunci!

Baca Juga:  Menjaga Iman di Tengah Kesibukan Kampus

Terus, bagaimana sedekahnya?

Nah, balik lagi ke kotak infaq tadi. Apakah menggeser atau mengisi kotak infaq termasuk lagha? Jawabannya adalah tergantung caranya.

Menggalang dana buat korban bencana itu urgensi kemanusiaan yang luar biasa. Jadi, mengedarkan kotak infak itu boleh, asalkan memenuhi syarat ini supaya nggak jadi lagha:

  1. Kotak infak harus diedarkan tanpa suara gaduh. Kalau kotaknya terbuat dari kaleng dan bunyinya “klontang-klantung” sampai bikin orang nengok, itu mengganggu.
  2. Prosesnya harus smooth. Cukup digeser pelan atau diisi tanpa perlu colek teman atau bilang “geser dong”.
  3. Selama gerakan kita minim dan telinga serta hati tetap ke khatib, itu aman.

Jadi, esensinya adalah tidak boleh ada gangguan yang membuat jamaah lain jadi gagal fokus.

Meskipun boleh dengan syarat ketat, banyak takmir masjid yang memilih jalan ihtiyath (kehati-hatian).

Cara paling aman dan elegan sebenarnya adalah dengan mengedarkan kotak sebelum khutbah dimulai atau setelah shalat selesai.

Dengan cara ini, ibadah aman, fokus terjaga, dan donasi buat saudara di Sumatra tetap jalan terus.

Kalau kalian kebetulan shalat di masjid yang mengedarkan kotak saat khutbah (apalagi demi bencana mendesak), silahkan diisi dengan gerakan seminimal mungkin dan tanpa suara. Itu tidak membatalkan pahala Jumatmu, insyaallah.

Niat kita membantu itu mulia, tapi menjaga adab ibadah di hadapan-Nya juga utama. Yuk, bantu saudara kita dengan harta, dan doakan mereka dengan kekhusyukan shalat kita!  [] Raffi Wizdaan Albari

Baca Juga:  Dzulqo’dah: Bulan di Antara 2 Hari Raya

Related Posts

Latest Post