almuhtada.org – Dalam ajaran Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa untuk menjaga kehormatan, kesucian, dan martabat setiap individu serta mencegah timbulnya fitnah. Salah satu aspek yang sering menjadi pembahasan adalah hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai masalah ini, yang bersumber dari interpretasi dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nur Ayat 30-31:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ…
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…'” (QS. An-Nur: 30-31).
Meskipun ayat ini tidak secara langsung menyebutkan larangan bersentuhan, para ulama menafsirkannya sebagai perintah umum untuk menutup segala celah yang dapat menimbulkan syahwat, termasuk sentuhan fisik.
Dalam Hadis Nabi Muhammad SAW dijelaskan:
Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Artinya: “Sungguh, jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Hadis ini menunjukkan betapa beratnya perkara menyentuh wanita yang bukan mahram. Selain itu, praktik Nabi Muhammad SAW sendiri menjadi teladan, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ امْرَأَةٍ يَمْلِكُهَا
Artinya: “Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita mana pun (yang bukan mahramnya), kecuali wanita yang beliau miliki (istrinya).” (HR. Bukhari).
Hadis ini menguatkan bahwa Rasulullah SAW sangat menjaga batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
Menghindari sentuhan fisik dengan yang bukan mahram adalah bentuk kehati-hatian dalam beragama dan upaya untuk menjaga kesucian diri serta menghindari fitnah. Adapun pengecualian, ketika dalam kondisi darurat atau keperluan yang mendesak, seperti dalam hal pengobatan yang tidak memungkinkan ditangani oleh sesama jenis, para ulama memberikan kelonggaran sesuai dengan kaidah fikih. [Siti Fatimah]