Mahar untuk Menikah Harusnya Seperti Apa?

Ilustrasi orang memberikan cicin pernikahan (freepik.com-almuhtada.org)

almuhtada.org – Mahar adalah harta yang dikeluarkan oleh laki-laki untuk seorang Perempuan karena pernikahan. Berdasarkan surat annisa ayat 4 Allah berfirman:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ۝

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Maka, dari ayat tersebut memerintahkan laki-laki untuk mengeluarkan mahar untuk wanita yang akan dinikahi. Jadi, hukum dari mahar adalah wajib walaupun dia tidak termasuk dalam rukun nikah. Lalu, bagaimanakah mahar yang disyariatkan dalam islam?

Baca Juga:  Benarkah Berdoa di Sosial Media sama dengan Pamer?
  1. Benda yang berharga

Maksud dari berharga adalah mempunyai nilai harga jika dijual. Bagaimana jika ada orang yang mengucapkan “akan kupinang kau dengan bismillah” atau dengan membaca salah satu surat dalam alquran, apakah boleh?

Jika memang hal tersebut memang tidak memiliki harga, lebih baik dihindari. Walaupun terlihatnya cukup romantis, tetapi tidak memenuhi syarat untuk mahar. Lebih baik dalam bentuk hal yang jelas dia memiliki harga walaupun terbilang sederhana. Bahkan Rasulullah sempat bersabda dari Aisyah r.a.: “Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya.” (HR Ahmad).

Berbeda lagi dengan hafalan alquran yang digunakan, tidak hanya dengan membacanya saja karena Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Carilah sesuatu [mahar] cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587)

  1. Benda suci yang memiliki manfaat

Berdasarkan syarat ini, maka tidak sah jika mahar berbentuk babi, khamr, dll walaupun memiliki nilai harga. Untuk benda yang tidak memiliki manfaat, juga tidak dapat digunakan untuk menjadi mahar.

Bahkan pada zaman Rasulullah, ada sahabat yang menikah dengan mahar sepasang sandal. Walaupun terlihat sangat sederhana, setidaknya dia memiliki manfaat untuk sang Wanita yang diberi mahar.

Baca Juga:  Al-‘Ula, Kota yang Dijauhi Rasulullah SAW! Berikut Penjelasannya!
  1. Tidak hasil mencuri atau ghosob

Barang hasil mencuri merupakan barang haram yang merupakan hasil menentang syariat islam. Salah satu adab dari memberikan hadiah kepada orang adalah barangnya tidak haram. Jadi, sebaiknya berikan hadiah yang sesuai dengan kemampuan pada saat ini.

  1. Bukan benda yang belum diketahui atau tidak jelas

Hukum dari menyebutkan mahar dalam akad nikah adalah sunnah. Meskipun begitu, mahar tetaplah sesuatu yang pasti dan sudah diketahui. Tidak boleh jika menjadikan sesuatu yang masih belum dimiliki atau hanya suatu rencana yang belum pasti akan dimiliki.

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai syarat dari mahar. Selain dari yang ada di syarat tersebut, mahar juga usahakan yang tidak terlalu memberatkan calon suami dan tidak harus dikembalikan. Mahar merupakan hak bagi seorang Wanita yang akan dinikahi. Setidaknya, penuhi syarat dari islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []Shofiyatul Afiyah

Related Posts

Latest Post