almuhtada.org – Islam adalah agama yang menempatkan perempuan pada posisi yang mulia dan terhormat. Sejak turunnya risalah Nabi Muhammad SAW, kedudukan perempuan diangkat dari keterbelakangan dan penindasan yang sebelumnya sangat kuat di era jahiliyah. Islam memberikan hak-hak dasar yang setara bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk hak untuk menuntut ilmu, bekerja, dan berkontribusi bagi masyarakat.
Dalam konteks modern, ketika fenomena “wanita karier” semakin berkembang, Islam tidak memandang hal ini sebagai sesuatu yang terlarang, melainkan memberikan batasan agar tetap sesuai dengan syariat.
Sejarah mencatat, Khadijah binti Khuwailid, istri pertama Rasulullah SAW, adalah seorang pengusaha sukses. Beliau dikenal sebagai saudagar kaya raya yang mengelola perdagangan hingga ke negeri Syam.
Rasulullah sendiri tidak pernah melarang istrinya untuk berkarier, bahkan mendukungnya. Ini menunjukkan bahwa Islam mengakui dan membolehkan perempuan untuk berkiprah dalam dunia kerja dan bisnis.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 97: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” Ayat ini menegaskan bahwa Islam memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki maupun perempuan untuk beramal dan berkarya.
Amal saleh tidak hanya terbatas pada ibadah mahdhah, tetapi juga mencakup pekerjaan dan kontribusi positif dalam kehidupan sosial. Dengan kata lain, seorang wanita yang bekerja dan berkarier dengan niat baik, sesuai syariat, serta memberikan manfaat, maka ia berhak memperoleh pahala dan kehidupan yang baik.
Selain itu, dalam QS. At-Taubah ayat 71, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki peran sosial dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Maka, keterlibatan perempuan dalam dunia kerja bukanlah sesuatu yang tabu, melainkan bagian dari kontribusinya terhadap umat.
Namun demikian, Islam memberikan rambu-rambu etika agar karier seorang wanita tidak menyalahi kodrat dan tidak melanggar syariat. Di antaranya: menjaga aurat dan kehormatan diri, menghindari ikhtilat, mendahulukan kewajiban utama dalam rumah tangga, serta bekerja dibidang yang halal dan bermanfaat.
Dengan menjaga prinsip-prinsip ini, seorang muslimah dapat tetap berkarier sekaligus menjalankan peran penting dalam keluarga. Bahkan, banyak ulama menekankan bahwa bekerja untuk membantu keluarga, mendukung pendidikan anak, atau memberi manfaat bagi umat adalah bentuk ibadah jika diniatkan karena Allah.
Kesimpulannya, perspektif Islam terhadap wanita karier adalah positif dan progresif. Islam membolehkan bahkan mendukung perempuan untuk berkarya, selama tetap menjaga akhlak, menunaikan kewajiban rumah tangga, dan bekerja di jalan yang halal. Perempuan bukan hanya bisa menjadi penopang keluarga, tetapi juga agen perubahan dalam masyarakat, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para tokoh perempuan dalam sejarah Islam. [] Aisyatul Latifah