Bagaimana Konsep Welfare State Dalam Perspektif Islam?

Ilustrasi peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan (freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org – Dalam perbincangan modern mengenai negara ideal, konsep welfare state atau negara kesejahteraan sering menjadi acuan. Negara seperti ini diharapkan mampu melindungi warganya, menjamin hak-hak dasar, serta mengupayakan distribusi kekayaan secara adil. Menariknya, semangat yang melandasi gagasan ini ternyata telah lama hidup dalam tradisi pemikiran politik Islam.

Dalam pandangan para cendekiawan muslim klasik, seperti Al-Mawardi dan Ibnu Khaldun, negara memiliki misi yang tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga spiritual. Al-Mawardi menegaskan bahwa negara dibentuk untuk menjaga ajaran agama dan mengelola kehidupan sosial.

Ibnu Khaldun pun berpandangan serupa dimana ia menyebut negara sebagai alat untuk mewujudkan kemaslahatan, baik dalam aspek keimanan maupun kesejahteraan duniawi yang pada akhirnya menjadi bekal menuju kehidupan akhirat.

Konsep ini menempatkan keadilan sebagai pilar utama dalam pemerintahan. Dalam Islam, keadilan tidak hanya berarti perlakuan yang setara di hadapan hukum, tetapi juga mencakup keadilan ekonomi dan sosial. Negara dituntut hadir aktif untuk mencegah ketimpangan dan menegakkan keseimbangan antarwarga.

Dalam konteks kekinian, pemikiran Adam Smith seorang tokoh kapitalisme klasik bahkan mengakui perlunya peran negara dalam mengontrol pasar. Ia menilai bahwa kepemilikan pribadi dan kompetisi bebas bisa memunculkan ketimpangan serta konflik antarindividu.

Pasar yang dibiarkan liar tanpa pengawasan negara akan menciptakan dominasi dan eksploitasi. Karena itu, pemerintah perlu turun tangan sebagai penengah agar kepentingan semua pihak tetap terlindungi

Baca Juga:  Hukum Sholat Saaat Tidak Ada Air dan Debu untuk Bersuci?

Hal inilah yang menjadikan negara sebagai entitas penting dalam menjaga keadilan. Namun, agar kekuasaan negara tetap sah dan legitimate maka ia harus lahir dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat.

Artinya, partisipasi publik melalui prinsip musyawarah sangat penting dalam sistem pemerintahan Islam. Rakyat memiliki hak untuk mengawasi, sementara penguasa berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap kebijakan.

Khusus dalam bidang ekonomi, peran negara semakin krusial ketika sistem pasar mulai menciptakan ketimpangan. Produksi dan distribusi yang dikendalikan oleh kekuatan modal akan menyingkirkan kelompok rentan jika tidak ada intervensi.

Dalam situasi seperti inilah konsep negara kesejahteraan (welfare state) menemukan relevansinya yaitu negara yang tidak hanya sebagai penonton, tetapi juga pengatur yang adil dalam proses ekonomi.

Negara dalam perspektif Islam bukanlah entitas netral atau pasif. Ia harus menjadi motor penggerak keadilan dan penjamin hak-hak warga negara. Pemerintah wajib hadir di tengah masyarakat untuk menjawab tantangan zaman, terutama dalam meredam ketimpangan dan mendorong kesejahteraan bersama.

Karena itu, welfare state dalam perspektif Islam bukan sekadar jargon modern, melainkan implementasi nyata dari nilai-nilai Islam itu sendiri. Islam menegaskan bahwa kesejahteraan dan keadilan adalah hak setiap insan, dan negara berkewajiban memastikan hal tersebut terwujud di dunia nyata. [] SHOLIHUL ABIDIN

Related Posts

Latest Post