Tambang Nikel Di Raja Ampat, Sebuah Ancaman Nyata Bagi Lingkungan Hidup

Gambaran keindahan Raja Ampat yang kini terancam – Pinterest.com

Almutada.org- Kepulauan Raja Ampat, sebuah tempat yang menjadi salah satu destinasi wisata utama di Indonesia yang statusnya adalah UNESCO Global Geopark (UGGp) sejak 24 Mei 2023. Saat ini sedang berada dibawah ancaman yang nyata dengan keberadaan tambang nikel untuk baterai lithium yang ada di beberapa pulaunya.

Menurut pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun dengan adanya tambang nikel ini, tidak mencerminkan kemakmuran rakyat, dalam artian rakyat setempat tidak merasakan secara langsung dampak dari adanya tambang tersebut.

Baca Juga:  Tanah Air yang Kaya Tapi Hidup Rakyatnya Merana

Dari sisi hukum internasional terdapat juga hukum yang mengaturnya yakni Pasal 56 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), khususnya terkait “sovereign rights” dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang isinya “sovereign rights for the purpose of exploring and exploiting, conserving and managing the natural resources, whether living or non-living, of the waters superjacent to the seabed and of the seabed and its subsoil, and with regard to other activities for the economic exploitation and exploration of the zone, such as the production of energy from the water, currents and winds”. Yang pada intinya adalah Indonesia sebagai negara pantai memiliki hak berdaulatan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam yang terdapat di dalam perairan dangkal termasuk pulau-pulau kecil yang termasuk kedalam Zona ekonomi eksklusif.

Sumber daya alam yang dimaksud termasuk sumber daya non hayati seperti nikel, Minyak bumi, mineral bawah laut, dan lainnya. Namun, hak kedaulatan tersebut juga memiliki kewajiban yakni konservasi dan pengelolaan secara berkelanjutan sesuai dengan pasal 192 dan 193 UNCLOS yang mewajibkan negara untuk Mengelola dan menjaga keberlanjutan sumber daya serta tidak merusak lingkungan laut.

Namun adanya tambang nikel di wilayah Raja Ampat ini memiliki potensi besar untuk merusak ekosistem terumbu karang yang ada didalamnya akibat dari sedimentasi limbah tambang. Yang nantinya juga akan berpengaruh ke jumlah wisatawan yang mengunjungi Raja Ampat.

Hak kedaulatan Indonesia didalam pasal 56 UNCLOS memang mencakup eksplorasi dan eksploitasi sumber daya (seperti nikel), namun pelaksanaannya harus memperhatikan aspek sosial dan menjamin hak-hak dari masyarakat adat. Gagalnya negara untuk melindungi aspek sosial tersebut berarti mengkhianati prinsip pengelolaan ZEE (zona ekonomi eksklusif) yang berkeadilan, dan bertentangan dengan semangat UNCLOS sebagai instrumen hukum laut yang mengedepankan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bersama sebagaimana diamanatkan oleh hukum internasional.

Lebih jauh, dalam konteks abad ke-21, pendekatan eksploitasi sumber daya alam harus sejalan dengan perkembangan teknologi ramah lingkungan. Kemajuan teknologi seperti penambangan nikel berbasis rendah karbon, sistem pemantauan digital berbasis satelit, dan proses hidrometalurgi dapat meminimalkan kerusakan ekosistem. Sayangnya, banyak perusahaan tambang di kawasan timur Indonesia masih menggunakan metode konvensional yang eksploitatif dan minim transparansi, yang pada akhirnya mengorbankan hak hidup masyarakat adat dan merusak warisan ekologis global.

Di tengah meningkatnya kebutuhan dunia akan nikel sebagai komponen utama baterai kendaraan listrik, Indonesia dihadapkan pada dilema menjadi pemain strategis dalam rantai pemasok global atau menjaga ekosistem unik dan kehidupan masyarakat lokalnya. Jawaban terhadap dilema ini bukan memilih salah satu, melainkan mengintegrasikan teknologi berkelanjutan, tata kelola partisipatif, dan penghormatan terhadap prinsip hukum internasional agar pembangunan ekonomi tidak berarti kehancuran ekologis dan sosial.

Namun, melihat dari berbagai ancaman dampak yang begitu nyata dan jelas, pemerintah sebaiknya menghentikan secara total seluruh kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat agar tetap menjadi kawasan wisata alam sehingga menjadi ciri khas negara Indonesia. [MUHAMMAD NABIL HASAN]

 

 

 

Related Posts

Latest Post