almuhtada.org – Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ibadah dalam agama islam. Akan tetapi ada perbedaan pendapat tentang hukum berkurban ini, yang pertama yakni sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat islam, Imam Syafi’i dan Imam Maliki sepakat dan mengukuhkan pendapat tersebut, akan tetapi menurut pendapat Imam Abu Hanifah, hukum berkurban ini adalah wajib bagi orang yang sudah mampu dan orang tersebut sedang dalam keadaan mukim (tidak dalam keadaan safar).
Sama halnya dengan kurban, hukum aqiqah juga sunnah muakkad. Hukum asal aqiqah ini bisa berubah menjadi wajib jika hal tersebut telah dinadzarkan. Selain hukumnya yang sama, aqiqah ini juga ibadah yang sama halnya melakukan penyembelihan hewan seperti berkurban, meskipun terdapat perbedaan niat atau tujuan diantara keduanya. Akan tetapi ada sebuah kejadian yang sering terjadi saat ini, dimana ada beberapa orang yang menggabungkan kurban dengan aqiqah, mereka sengaja melakukan aqiqah pada bulan Dzulhijjah dengan niat menggabungkan aqiqah tersebut dengan kurban, lalu bagaimana hukumnya? Apakah hal tersebut diperbolehkan didalam islam?
Dalam menanggapi masalah ini, ada dua pendapat yang saling bertentangan diantara keduanya. Hal ini terjadi karena adanya khilaf diantara ulama. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa, seandainya seseorang berniat kurban dan aqiqah dengan seekor domba, maka salah satunya tidak memperoleh pahala. Hal ini sudah jelas karena keduanya sama-sama sunnah yang diniatkan, dimana niat atau tujuan kurban adalah jamuan umum dan tujuan aqiqah adalah jamuan khusus.
Akan tetapi menurut pendapat Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, beliau mengatakan bahwa, seseorang berniat melakukan kurban dan aqiqah dengan satu ekor kambing yang disembelih maka keduanya memperoleh pahala, dimana hal ini berebeda dengan pendapat yang menyangka sebelmunya. Lalu, dari kedua pendapat ini, manakah yang lebih baik untuk dilakukan?
Karena hukum mengenai masalah tersebut terdapat sebuah khilaf, maka solusinya adalah sebagaimana yang dikatakan dalam kaidah fiqih, “keluar dari khilaf (perselisihan) adalah mustahab atau sunnah” (Imam As-Syuyuthi dalam Al-Asybah wan Nadzoir). Artinya tidak menggabungkan kurban dengan aqiqah adalah sesuatu yang lebih baik, barakallah fiikum.
[]SAHRUL MUJAB