almuhtada.org- Menikah adalah ibadah seumur hidup. Walaupun hukumnya sunnah muakkad, namun dengan menikah kita dapat menyempurnakan separuh agama. Dalam Islam, tidak ada ketentuan di umur berapa kita diperbolehkan menikah, yang menjadi patokan adalah ketika pihak pria dan wanita telah baligh dan mampu baik dari segi materi maupun non materi.
Di Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang yang mengatur minimal usia seseorang untuk menikah, yakni 19 tahun. Namun, seiring dengan dinamika zaman yang banyak mengalami perubahan, orang-orang semakin mempertimbangkan usia sebelum benar-benar memutuskan untuk membangun rumah tangga. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran akan banyaknya hal yang harus dipersiapkan untuk menuju pernikahan, dari segi kriteria calon, kesiapan mental, fisik, finansial, dan ilmu parenting, serta ilmu lainnya agar rumah tangga menjadi sakinah.
Namun, mirisnya sebagian dari orang-orang belajar ilmu pra-nikah ketika telah mendekati waktu pernikahan. Padahal, ilmu pra-nikah sangatlah kompleks yang tidak mungkin cukup dibahas dalam kurun waktu singkat, perlu pemahaman yang mendalam dan bimbingan dari orang yang tepat agar kita telah siap dari segi ilmu.
Sehingga tidak heran jika banyak pasangan yang mengalami masalah saat menjalin rumah tangga, baik karena miss komunikasi tanggung jawab, kurangnya pemahaman tugas antara istri dan suami, dan lain sebagainya.
Mungkin saat ini kita belum siap untuk menikah, tapi apa salahnya jika mempelajari ilmunya dari sekarang. Justru belajar ilmu pra-nikah bertujuan agar ketika waktunya tiba kita telah siap dari segi apapun. Pemahaman yang baik dari pihak calon suami dan istri sangatlah penting dalam mewujudkan pernikahan yang sakinnah mawaddah wa rohmah. []Hanum Salsabila