Almuhtada.org – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat orang makan atau minum sambil berdiri, terutama di acara-acara tertentu atau situasi yang serba cepat.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait hal ini?
Apakah makan dan minum sambil berdiri diperbolehkan, ataukah ada larangan tertentu dalam syariat?
Mari kita bahas secara mendalam dengan merujuk kepada hadis dan Al-Qur’an.
Dasar Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri
Pada dasarnya, tidak ada ayat khusus dalam Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebutkan hukum makan atau minum sambil berdiri.
Namun, ada beberapa hadis yang menyebutkan sehingga memberikan panduan kepada umat Islam tentang adab makan dan minum.
Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri, barang siapa lupa, maka hendaklah ia memuntahkannya.”(HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri tidak dianjurkan oleh Rasulullah saw.
Namun, dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah minum sambil berdiri:
“Aku pernah melihat Rasulullah saw minum sambil berdiri.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari dua hadis ini, kita dapat memahami bahwa ada perbedaan situasional dalam hukum minum sambil berdiri.
Pandangan Ulama tentang Hukum Ini
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum makan dan minum sambil berdiri. Secara garis besar, ada tiga pandangan utama:
- Makruh (Tidak Disukai)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa makan dan minum sambil berdiri adalah makruh, berdasarkan hadis yang melarang tindakan tersebut.
Makruh berarti tindakan ini tidak disukai, tetapi tidak sampai pada tingkat dosa jika dilakukan.
- Mubah (Boleh)
Beberapa ulama berpendapat bahwa makan dan minum sambil berdiri diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan atau kondisi tertentu.
Pendapat ini berdasarkan hadis yang menunjukkan Rasulullah saw sendiri pernah minum sambil berdiri.
- Fleksibel Sesuai Keadaan
Pendapat lain menekankan bahwa yang lebih penting adalah adab dan kebersihan saat makan dan minum, daripada posisi fisik (berdiri atau duduk).
Hikmah di Balik Larangan
Meskipun ada perbedaan pandangan, larangan minum sambil berdiri memiliki hikmah yang mendalam.
Salah satunya adalah menjaga kesehatan tubuh. Dari sudut pandang medis, minum sambil berdiri dapat menyebabkan air masuk terlalu cepat ke dalam tubuh, yang mungkin memengaruhi fungsi organ tertentu, seperti ginjal.
Selain itu, makan atau minum sambil duduk mencerminkan sikap tenang dan penuh rasa syukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan.
Ini adalah adab Islami yang membantu kita untuk lebih menghargai nikmat makanan dan minuman.
Situasi-Situasi yang Membolehkan
Ada beberapa situasi tertentu di mana makan atau minum sambil berdiri dianggap boleh, bahkan diperlukan, seperti:
- Saat berada dalam keramaian yang tidak memungkinkan untuk duduk.
- Dalam perjalanan atau kondisi darurat.
- Ketika tidak ada tempat yang layak untuk duduk.
Namun, jika memungkinkan, duduk tetap menjadi pilihan yang lebih utama dan sesuai dengan sunnah.
Pada hakikatnya islam adalah agama yang fleksibel dan memperhatikan keadaan umatnya.
Makan dan minum sambil berdiri bukanlah sesuatu yang secara mutlak dilarang, tetapi lebih kepada adab dan kebiasaan yang diajarkan Rasulullah saw.
Jika memungkinkan, makan dan minum sambil duduk adalah pilihan terbaik, karena menunjukkan penghormatan kepada rezeki yang diberikan Allah. Semoga bermanfaat! [] Eka Diyanti