Almuhtada.org – Sahabat Al-Muhtada yang dirahmati Allah Swt., apakah selama ini, sahabat selalu berpindah tempat ketika hendak menjalankan shalat sunnah seusai shalat fardhu?
Apakah itu adalah sebuah kewajiban?
Dan apa sebab kita melakukannya?
Hukum berpindah tempat atau posisi untuk memisahkan shalat fardhu dengan shalat sunnah adalah sunnah.
Kesunnahan tersebut didasarkan pada beberapa hadits, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid yaitu:
صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»
Artinya: “Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan melalui Zaid bin Tsabit, bahwasanya Rasulullah saw. menganjurkan untuk menjalankan shalat sunnah di rumah, berbeda tempat ketika menjalankan shalat fardhu.
Anjuran ini bertujuan agar kita memperbanyak tempat sujud yang kelak, tempat sujud tersebut akan menjadi saksi bagi orang yang bersujud di tempat tersebut, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Zalzalah [99]: 4 yang artinya “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya”.
Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Ulama Al-Baghawi, bahwa memperbanyak tempat sujud sama halnya dengan memperbanyak tempat ibadah.
Lantas, bagaimana jika kita tidak berpindah posisi atau tempat ketika mau melaksanakan shalat sunnah, padahal usai melaksanakan shalat fardhu?
Menurut ulama dari kalangan Madzab Syafi’i, maka untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhu dengan shalat sunnah adalah dengan pembicaraan, seperti membaca dzikir setelah shalat fardhu atau berbicara dengan orang lain.
فَإِنْ لم يَنْتَقِلْ إِلَى مَوْضِعٍ آخَرَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَفْصِلَ بَيْنَ الْفَرِيضَةَ وَالنَّافِلَةَ بِكَلَامِ إِنْسَانٍ
Artinya: “Namun jika ia enggan berpindah atau bergeser ke tempat lain, maka sebaiknya ia memisah antara shalat fardlu dan nafilah dengan cara berbicara dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, h 472).
Dengan memahami sunnah berpindah tempat sebelum shalat sunnah, kita dapat mengamalkan ajaran Rasulullah dengan lebih baik. Jika tidak memungkinkan untuk berpindah, maka cukup memberi jeda dengan berdzikir atau berbicara. Semoga artikel ini bermanfaat dan semakin menambah wawasan kita dalam mengamalkan ibadah sesuai tuntunan Islam. Wallahu a’lam. [] Nihayatur Rif’ah
Editor : Aulia Cassanova