almuhtada.org – Dalam penyaluran zakat fitrah ada beberapa orang yang berhak menerima yang dapat disebut juga dengan mustahik zakat. Dalam alquran surat At-Taubah ayat 60 yaitu:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
(QS. At-Taubah: 60)
Nah, salah satu dari mustahik tersebut adalah amil zakat yang merupakan orang yang menyalurkan zakat dari para muzakki. Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2017 amil zakat adalah orang yang diangkat oleh imam atau pemerintah untuk mengambil, mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya yaitu delapan ashnaf (golongan). Hal tersebut menunjukkan bahwa amil zakat harus pengangkatan imam atau pemerintah daerah tersebut. Selain orang yang menjadi amil zakat, orang yang dengan sukarela atau dibentuk oleh Masyarakat untuk mengelola zakat adalah panitia zakat.
Perbedaan lain untuk amil dan panitia zakat adalah posisinya. Amil zakat akan memiliki posisi sebagai wakil dari delapan golongan, sedangkan panitia zakat sebagai wakil dari muzakki. Untuk itu, tidaklah semua penyalur atau pengurus zakat menjadi amil zakat. Jadi, sebagai kehati-hatian lebih baik diperjelas bagian masing-masing pengurus zakat. Untuk amil zakat masih berhak untuk mendapatkan seperdelapan (0,125) dari harta zakat muzakki, sedangkan untuk panitia zakat lebih baik sebagai imbalan diberikan hadiah bentuk lain dari zakat yang dikelola.
Dilansir dari website nu online, ketiga perbedaan tersebut berimplikasi pada beberapa proses zakat yaitu: zakat yang sudah diserahkan kepada amil sudah sah secara hukum walaupun amil belum menyerahkan kepada mustahiq, sehingga zakat yang sudah diserahkan kepada amil walaupun belum diserahkan kepada mustahiq pada saat bulan syawal tetaplah sah. Seandainya amil zakat terdapat kekeliruan dalam memberikan zakat, maka dianggap zakat tersebut diberikan kepada amil. Untuk biaya operasional pengelolaan zakat, amil dapat menggunakan zakat yang merupakan bagian untuk amil. Hal-hal tersebut hanya boleh dilakukan oleh amil zakat, sedangkan apabila yang melakukan panitia zakat maka zakat dari muzakki tidaklah sah.
Dari pembahasan di atas, sangatlah penting pengetahuan mengenai perbedaan amil dan panitia zakat, karena dikhawatirkan sah atau tidaknya zakat dari para muzakki. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.[]shefi