Berikut 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui oleh Umat Muslim!

Ilustrasi Seseorang Membayar Zakat Fitrah (freepik.com - almutada.org)
Ilustrasi Seseorang Membayar Zakat Fitrah (freepik.com - almutada.org)

almuhtada.org – Pada Bulan Ramadhan, terdapat kewajiban lain selain berpuasa yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu menunaikannya. Kewajiban tersebut adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu mencukupi kebutuhan sehari-harinya dengan tujuan untuk membersihkan diri dari segala perbuatan sia-sia yang dilakukan selama Bulan Ramadhan, melengkapi ibadah di Bulan Ramadhan serta sebagai bentuk kepedulian terhadap orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut. Zakat fitrah yang dikeluarkan biasanya berupa makanan pokok di daerah muzakki tinggal. Terkait dengan orang-orang yang wajib membayarkan zakat fitrah dijelaskan dalam suatu hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim)

Lantas bagaimana pembagian waktu pembayaran zakat fitrah menurut Mazhab Syafi’i? Simak ulasan berikut dengan seksama!

  1. Waktu Mubah

Waktu pembayaran zakat fitrah dapat digolongkan sebagai waktu mubah atau boleh apabila pembayaran zakat tersebut dilakukan sejak awal hingga akhir Bulan Ramadhan. Dengan kata lain, seorang muslim tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum memasuki Bulan Ramadhan. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Ibnu Qudamah Al Maqdisi yang berbunyi, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied…”

  1. Waktu Wajib
Baca Juga:  Manfaat Zakat Fitrah Membersihkan Harta dan Menebar Kebaikan

Waktu pembayaran zakat fitrah dapat digolongkan sebagai waktu wajib apabila pembayaran zakat dilakukan pada akhir Bulan Ramadhan dan awal Bulan Syawal. Kewajiban membayar zakat menurut waktu tersebut dilimpahkan pada setiap muslim yang mampu dan masih hidup pada sebagian waktu Bulan Ramadhan maupun sebagian waktu Bulan Syawwal. Perlu diingat bahwa batas pembayaran zakat adalah sebelum sholat id dimulai.

  1. Waktu Sunnah

Waktu pembayaran zakat fitrah dapat digolongkan sebagai waktu sunnah apabila pembayaran zakat dilakukan sebelum dimulainya sholat id. Waktu ini berlangsung sejak malam terakhir Bulan Ramadhan hingga pagi harinya, sebelum sholat id berlangsung.

  1. Waktu Makruh

Waktu pembayaran zakat fitrah dapat digolongkan sebagai waktu makruh apabila pembayaran zakat dilakukan setelah sholat id hingga tanggal 1 Syawwal berakhir. Perlu diingat bahwa terdapat beberapa hadits yang memiliki perbedaan pendapat dengan penggolongan waktu makruh. Hadist tersebut berbunyi:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah yang diserahkan setelah sholat id akan dianggap sebagai sedekah sunnah, bukan zakat.

  1. Waktu Haram

Waktu pembayaran zakat fitrah dapat digolongkan sebagai waktu haram apabila pembayaran zakat dilakukan setelah tanggal 1 Syawwal berakhir. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terkait dengan ragam waktu tersebut, terdapat beberapa perbedaan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, zakat fitrah yang dikeluarkan setelah sholat id berlangsung akan dihitung sebagai sedekah sunnah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa waktu haram menurut hadist riwayat Abu Dawud adalah setelah sholat id.

Baca Juga:  Sholat Kamu Belum Khusyu’? Ini Dia Tips Ikhtiar Meraih Ke-khusyu’an dalam Sholat

Terlepas dari segala perbedaan pendapat mengenai penggolongan waktu pembayaran zakat fitrah, alangkah baiknya jika kita mengambil jalan tengah pada kedua pebdapat berbeda yang telah disebutkan di atas, yaitu dengan membayar zakat fitrah sebelum sholat id dilaksanakan. Cukup sekian artikel yang dapat saya tulis, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya. []Muhammad Khoirul Anwar

Editor : Juliana Setefani Usaini

 

 

Related Posts

Latest Post