almuhtada.org – Pada tahun 2025 ini, umat muslim Indonesia merasakan puasa pada musim penghujan. Tidak jarang hujan turun pada saat pagi ataupun siang hari yang membuat terkadang kebingunan bagaimana hukum jika kemasukan air pada saat puasa, apalagi khususnya untuk puasa yang dilaksanakan merupakan puasa wajib. Bagaimanakah hukumnya dalam ilmu fiqih?
Dilansir dari NU Online, rincian hukum dari masuknya air pada saat puasa ada tiga, yaitu membatalkan secara mutlak karena terjadi saat berkativitas yang tidak dianjurkan, membatalkan jika melebih-lebihkan, dan tidak batal secara mutlak meski tidak dilebih-lebihkan. Hal ini menunjukkan bahwa jatuhnya hukum untuk batal atau tidak puasa tersebut bergantung kepada urgensi dari aktivitas yang membuat orang tersebut kemungkinan kemasukan air.
Pada saat menerabas hujan, pastinya orang tersebut memiliki alasan tersendiri untuk melakukannya. Contoh karena akan ada kepentingan lain yang mengeharuskan terobos hujan, jika tidak segera pulang akan ada timbul madharat pada orang tersebut, dll. Maka dari itu kegiatan yang masih mungkin untuk menghindari hujan, kita optimalkan kegiatan tersebut pada saat hujan.
Contoh: Pada saat menerabas hujan juga terjadi beberapa masalah yaitu saat menggunakan payung, payung tesebut biasanya hanya akan melindungi tubuh bagian atas, tubuh bagian bawa tetap terciprat air hujan. Untuk area yang intim dan tidak sengaja kemasukan air, maka air tersebut tidaklah membatalkan puasa kita. Selanjutnya pada saat menggunakan jas hujan, air hujan sangat mungkin air hujan jatuh melewati wajah yang membuat harus menutup mulut terus menerus supaya air hujan tidak masuk.
Melihat dari kemungkinan-kemungkinan urgensi kegiatan yang mengharuskan menerabas hujan maka akan membuat hukum dia membatalkan atau tidak. Terdapat beberapa hal yang membuat puasa tersebut tetaplah batal walaupun untuk melakukan suatu kegiatan yang penting, yaitu Mendongakkan wajah Ketika hujan sehingga mendapatkan air hujan banyak akan masuk melalui mulut yang sangat rentan kemasukan air hujan melalui mulut, menyelam di Sungai.
Demikianlah sedikit kemungkinan saat berpuasa dan mengharuskan menerobos hujan baik deras maupun tidak, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam. [Shofiyatul Afiyah]