Almuhtada.org – Puasa adalah rukun islam ke empat yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim. Puasa merupakan ibadah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat karena Allah SWT.
Ketika berpuasa sering kali di media sosial muncul konten-konten mukbang. Mukbang adalah kegiatan makan yang disiarkan di media sosial. Hal ini sering muncul secara tiba-tiba tanpa dicari.
Sebagian muslim ada yang menikmati konten tersebut dan ada juga langsung melewatinya karena takut tergoda. Nah, apasih hukum menonton mukbang itu? Berikut penjelasn pertimbangan hukun dalam Islam
1. Tidak membatalkan puasa
Menonton mukbang tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, jika Ketika sedang menonton mukbang membuat seseorang sangat tergoda hingga tidak kuat menahan diri dan akhirnya membatalkan puasanya, maka ini menjadi dosa.
Seperti yang dikatakan Habib Jafar dalam sebuah konten bahwa menonton mukbang tidak membatalkan puasa, namun dapat mengurangi pahala puasa.
2. Dapat mengurangi pahala puasa
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhari)
Menonton mukbang yang memicu hawa nafsu makan secara berlebihan dapat menguangi pahala puasa karena bertentangan dengan esensi menahan diri.
3. Menjaga Hati dari Godaan
Dalam Islam, dianjurkan untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat atau godaan. Jika menonton mukbang membuat seseorang merasa tersiksa karena lapar atau menjadi tidak fokus beribadah, maka sebaiknya dihindari.
Dapat disimpulan bahwa hukun menonton mukbang saat berpuasa adalah makruh, karena dapat mengurangi kekhusyukan dan kesabaran dalam berpuasa. Jika seseorang merasa terganggu atau tergoda setelah menonton mukbang, lebih baik menghindarinya demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa. Saat berpuasa, lebih baik mengisi waktu dengan kegiatan yang leboh bermanfaat, seperti membaca al-qur’an, berdzikir, atau menambah ilmu agama. [] Isna Wahyu