Almuhtada.org – Al Qur’an merupakan Wahyu Allah SWT yang wajib kita amalkan nilai-nilainya, selain mengamalkan nilai-nilainya kita juga diwajibkan oleh Allah SWT untuk membaca Al-Qur’an setiap hari setiap hari. Agar keaslian makna Al-Qur’an dapat terjaga Allah SWT juga menurunkan ilmu tajwid, ilmu tajwid wajib hukumnya untuk dipelajari semua kaum muslimin karena jika seorang muslim membaca Al-Qur’an tanpa mempelajari ilmu tajwid dikhawatirkan akan terjadi kesalahan yang mengakibatkan berubahnya makna Al-Qur’an.
Al-Qur’an sedikitnya memiliki 15 hukum tajwid yang harus di pelajari, kebanyakan dari kita pasti telah mempelajari hukum bacaanنْ (nun mati), dan مْ(mim mati). Dan dari 15 bacaan tersebut ada beberapa hukum bacaan yang cukup jarang dibahas, yaitu hukum bacaan Idgham Mutamatsilain, Idgham Mutajanisain, dan Idghma Mutaqoribain, berikut adalah pembahasan dari hukum bacaan tersebut.
Idgham Mutamatsilain/Idgham Mimi/Idgham mitsli
Idgham Mutamatsilain secara bahasa berarti melebur dengan huruf lain yang serupa, hukum bacaan ini terjadi apabila terdapat huruf Hijaiyah yang berharakat sukun bertemu huruf yang memiliki sifat dan makhraj (tempat keluarnya huruf) yang sama, contoh:
يُوَجِّهْهُّ – : terdapat huruf ْه (Ha’) di sukun dan setelahnya terdapat huruf yang serupa, maka huruf yang awal harus dilebur huruf kedua.
اِذذَّهَبَ –: terdapat huruf ذْ (dza) di sukun dan setelahnya terdapat huruf yang serupa, maka huruf yang awal harus dilebur huruf kedua.
Pengecualian :
Hukum bacaan ini tidak berlaku jika :
- (–ُ- وْ) Waw Mad bertemu (و)Waw
Contoh : ءَمَنُواْوَكَانُوْا
- (–ِ- ي)Ya’ Mad bertemu (ي) Ya’
Contoh : قَوْمِي يَعلَمُونَ
Kedua bacaan tersebut harus dibaca (idhar) jelas dan panjang.
- (ه)Ha’ Saktah bertemu Ha’ jika washol
Contoh : مَالِيَهْ°هَلَكَ
Boleh dibaca idhar (jelas) jika dibaca Saktah atau Idgham. []Dani Hasan