Bolehkah Sikat Gigi Ketika Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Orang sedang menyikat gigi (freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org – Puasa merupakan ibadah yang tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan serta mengurangi pahala puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa. Apakah hal ini diperbolehkan, atau justru dapat membatalkan puasa?

Pendapat Ulama Mengenai Sikat Gigi Saat Puasa Dalam kitab al-Majmu’ karya Imam Nawawi, dijelaskan bahwa jika seseorang menggunakan siwak basah dan ada air atau bagian kecil dari kayu siwak yang tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz 6, halaman 343)

Baca Juga:  Satu Langkah Lebih Dekat dengan Menghargai dan Mengenali Diri

Dari penjelasan ini, ulama menyarankan agar menggosok gigi dilakukan sebelum waktu imsak. Jika ingin tetap menyikat gigi setelah waktu subuh, lebih baik menggunakan kayu siwak yang kering untuk menghindari kemungkinan tertelannya air atau pasta gigi yang dapat membatalkan puasa

Selain itu ada beberapa Mazhab yang membahas Terkait hukum menyikat gigi saat puasa, namun terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab tersebut :

  1. Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali:

Menyikat gigi setelah waktu zuhur dihukumkan makruh. Artinya, tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik ditinggalkan agar lebih berhati-hati dalam menjaga puasa.

  1. Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi:

Dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha, menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan (mubah), asalkan tidak ada zat yang tertelan ke dalam tubuh.

Baca Juga:  Perlu Tahu! Inilah yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Puasa

Dalam hadis lain, dikisahkan bahwa Rasulullah sering kali bersiwak saat berpuasa:

“Ibnu Umar pernah berkata: ‘Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang dan tidak menelan ludah’, ‘Jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa.’ Amir bin Rabi’ah mengatakan, ‘Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangnya.’” (HR. At-Tirmidzi dari Amir bin Rab’ah)

Hadis ini menunjukkan bahwa adalah sesuatu yang diperbolehkan, selama tidak ada zat yang tertelan ke dalam tubuh.. Menyikat gigi saat puasa pada dasarnya diperbolehkan, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, bagi yang ingin tetap menjaga kebersihan mulut selama puasa, sebaiknya memilih cara yang lebih aman agar ibadah tetap terjaga dan tidak menimbulkan keraguan dalam menjalankannya. [Fitri Novita Sari]

Editor: Syukron Ma’mun

Related Posts

Latest Post