Almuhtada.org – Bulan sya’ban adalah bulan yang berada diantara bulan rajab dan ramadhan, bulan ini merupakan bulan yang istimewa karena pada bulan sya’ban semua amal-amal kita diangkat/ diserahkan pada allah dan bulan untuk mempersiapkan diri menyambut bulan ramadhan. Pada bulan ini kita dianjurkan untuk memperbanyak dan meningkatkan amal ibadah, terdapat banyak amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada bulan sya’ban seperti puasa sunnah, memperbanyak dzikir, membaca al-qur’an, bersedekah dan berbuat baik. Dalam suatu hadist juga dijelaskan bahwa rasulullah memperbanyak puasa sunnah pada bulan sya’ban.
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim.
Namun setelah melewati pertengahan bulan sya’ban rasulullah melarang umatnya untuk berpuasa, dalam sebuah hadis dijelaskan
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِىءَ رَمَضَانُ
Artinya: “Jika telah lewat setengah dari bulan Syaban maka janganlah berpuasa hingga datangnya bulan Ramadhan.” (HR Ibnu Majah).
Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai hadist tersebut, mayoritas ulama memperbolehkan puasa sunnah setelah nisfu sya’ban dan menganggap hadist tersebut dhoif (hadist lemah), sedangkan ulama mazhab syafi’i mengatakan puasa setelah nisfu sya’ban haram kecuali ia memiliki sebab-sebab tertentu.
Orang-orang yang dimaksud ada 2 kategori, yaitu mereka yang memiliki kebiasaan puasa sunnah secara konsisten seperti puasa dahr (puasa setahun penuh), puasa daud (sehari puasa sehari tidak), puasa senin kamis, dan orang yang memiliki kewajiban berpuasa seperti puasa nadzar, puasa qadha, puasa kafarat dan orang yang masih memiliki hutang puasa.
Adapun pada hari syak (hari keraguan) dilarang untuk berpuasa, dalam sebuah hadist dijelaskan:
“Barangsiapa berpuasa pada hari yang manusia meragukannya (hari Syak), maka dia telah bermaksiat terhadap Abdul Qasim (Rasulullah) saw.” (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Ada beberapa pengecualian pada hadis tersebut, yakni orang yang termasuk pada 2 kategori muslim yang diperbolehkan puasa seperti yang telah dijelaskan. [] Nur Laila Fithriani.
Editor : Qoula Athoriq Qodi.