almuhtada.org Belajar Al-Quran merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dilakukan oleh umat islam. Bahkan terdapat Hadits
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya: “Orang yang paling baik di antara kalian adalah seorang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari Nomor 4639)
Pada pembelajaran Al-Quran biasanya akan dimulai dari bbuku dengan isi potongan-potongan dari ayat Al-Quran sampai dengan membaca Al-Quran langsung di mushaf. Pada buku yang baru berisi potongan ayat tersebut, biasanya disusun untuk mempermudah mempelajari cara membaca Al-Quran dari tahap pengenalan huruf hingga membaca potongan ayat pendek-pendek.
Merujuk dari kitab Al-Bajuri untuk pengajar Al-Quran pada tahap potongan ayat yang sedang haid, diperbolehkan karena biasanya buku tersebut disusun untuk belajar dan tidak menjadi bacaan Al-Quran biasa. Juga diperbolehkan untuk membaca buku tersebut jika dengan tujuan mengajar bukan untuk membaca Al-Quran.
Selanjutnya jika untuk pengajar Al-Quran yang sudah pada tahap mushaf, diperbolehkan untuk mengajarkan tetapi jika ingin membenarkan bacaan diusahakan untuk tidak membacakan ayatnya. Hal tersebut dapat digantikan dengan memberikan kode bahwa bacaan tersebut salah, contoh dengan mengetuk meja, dehm, dll.
Menyentuh dan membawa kitab tafsir Al-Quran menurut imam Ibnu Hajar terdapat dua hukum yaitu boleh untuk yang lebih banyak tafsirnya daripada huruf-huruf dalam Al-Qurannya, hukum haram untuk yang tafsirnya lebih sedikit atau sama dengan jumlah huruf Al-Qurannya. Untuk hukum menyentuhnya, diperbolehkan pada bagian tafsirnya saja dan diharamkan untuk menyentuh lafadz ayatnya.
Jika huruf tafsirnya lebih sedikit daripada huruf Al-Quran kemudian diberi makna gandul (makna ala pesantren) sehingga hurufnya semakin banya, tetapi memegang mushaf tersebut dalam keadaan berhadats besar hukumnya haram karena makna gandul tidak sama dengan tafsir Al-Quran, penjelasan ini berdasarkan kitab nihayatuz zain yang terdapat dalam buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh dari pondok pesantren langitan.
Demikianlah sedikit pembahasan mengenai hukum membawa buku belajar Al-Quran dari tahap pengenalan huruf sampai dengan yang maknani Al-Quran. Semoga bermanfaat, WallahuA’lam. [] Shofiyatul Afiyah
Editor : Juliana Setefani Usaini