Almuhtada.org –Selama ini, kita sering mendengar bahwa hukum melepas hijab di hadapan sesama wanita Muslim adalah boleh. Namun, bagaimana hukumnya jika di hadapan wanita non-Muslim? Pertanyaan ini masih menjadi perbincangan di kalangan umat Islam.
Terdapat dua pendapat utama pada masalah ini:
- Pendapat yang membolehkan
Pendapat ini berpegang pada pandangan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita, baik Muslim maupun non-Muslim, adalahapa yang ada di atas pusarnya dan apa yang ada di bawah lututnya. Selain bagian tersebut, seperti kepala, leher, betis, dan tangan, dianggap boleh terlihat, sama seperti di hadapan wanita Muslim lainnya. Dengan kata lain, wanita Muslim boleh menampakkan bagian tubuhnya yang bukan aurat di hadapan wanita non-Muslim, sebagaimana ia melakukannya di hadapan mahramnya.
- Pendapat yang mengharamkan
Pendapat ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa suatu ketika seorang wanita kafir penyembah berhala mendatangi rumah Rasulullah ﷺ. Namun, dalam riwayat tersebut tidak dijelaskan apakah istri-istri Nabi saat itu mengenakan hijab atau tidak. Pendapat ini lebih berhati-hati dengan alasan bahwa wanita non-Muslim dikhawatirkan dapat menceritakan bentuk tubuh wanita Muslim kepada laki-laki non-mahram. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, lebih baik tetap berhijab di hadapan mereka.
Kedua pendapat ini memiliki dasar masing-masing. Sebagian ulama membolehkan melepas hijab di hadapan wanita non-Muslim dengan batasan tertentu, sementara yang lain lebih memilih untuk tetap berhijab sebagai bentuk kehati-hatian. Dalam hal ini, seorang Muslimah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan keyakinannya, dengan tetap berpegang pada prinsip menjaga kehormatan dan kesopanan dalam berpakaian. []Lailia Lutfi Fathin