Jual Beli Properti diatas Tanah Wakaf, Gimana Sih Hukumnya?

(freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org –Tanah wakaf adalah tanah yang diwariskan dari pewaris kepada seseorang atau instansi tertentu. Tanah wakaf biasanya digunakan untuk keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum lainnya, seperti pembangunan masjid atau kepentingan umum lainnya.

Proses pelaksanaan pemberian tanah wakaf melibatkan dua pihak yakni penerima wakaf dan pemberi wakaf. Orang yang berwakaf biasanya disebut wakif.

Aturan tentang perwakafan di peraturan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, peraturan tentang wakaf juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah, rumah, bangunan komersial, dan sarana public dapat diwakafkan.

Permasalahan seperti jual beli property yang berdiri atas tanah seperti rumah atau perumahan sering kali menuai pertanyaan tentang bagaimana hukumnya di Indonesia.

Dasar hukum terkait jual beli tanah wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Bab IV Pasal 40, yang menegaskan bahwa harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk lainnya.

Namun, Pasal 41 menyebutkan bahwa pengecualian dapat dilakukan jika harta wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang (RUTR), dengan syarat tidak bertentangan dengan syariah.

Selain itu, Pasal 44 menegaskan bahwa perubahan peruntukan harta wakaf hanya dapat dilakukan atas izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), dengan catatan harta tersebut tidak lagi sesuai dengan tujuan ikrar wakaf.

Baca Juga:  Mengenal Jenis-jenis Hukum Sunnah dan Maknanya

Sanksi atas pelanggaran ini dijelaskan dalam Bab IX Pasal 67, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta untuk penjualan harta wakaf, serta pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta untuk perubahan peruntukan tanpa izin.

Adapun Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2012 juga memperkuat ketentuan ini dengan menyatakan bahwa perubahan peruntukan hanya diizinkan jika harta wakaf tidak lagi dapat digunakan sesuai ikrar wakaf, atau jika peruntukannya dialihkan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat secara lebih produktif.[]Nailatuz Zahro

Related Posts

Latest Post