KPR Termasuk Riba? Haruskah Transaksinya Langsung Dibatalkan Untuk Menghindari Dosa

Ilustrasi KPR dalam Islam (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Kredit pemilikan rumah (KPR) merupakan sebuah sistem kredit yang ditawarkan lembaga perbankan kepada nasabah yang ingin membeli rumah atau hunian sejenisnya. Umumnya segala transaksi yang dilakukan di bank konvensional memang didasarkan atas keuntungan dari sistem bunga.

Sistem bunga inilah yang harus dihindari oleh umat muslim, sebab bunga tersebut termasuk kedalam tambahan atas harta yang dipinjamkan atau lebih dikenal dengan istilah riba. Ada beberapa alasan terkait pelarang riba ini, diantaranya adalah mencegah terwujudnya sistem masyarakat yang kapitalis, menghindari permusuhan antar sesama, dan mencegah perbuatan semena-mena terhadap orang yang berhutang.

Allah secara tegas mengatakan,

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah ayat 278-280)

Baca Juga:  Sering membandingkan diri dengan orang lain? Pentingnya Bersyukur sebagai Kunci Kedamaian Hati

Hal ini menjadi batasan tegas dari Allah bagi seorang muslim, Lalu bagaimana jika dalam suatu keadaan kita sudah terlanjur melakukan transaksi yang terdapat ribanya seperti membeli rumah dengan sistem KPR? Padahal transaksi tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, apakah harus dibatalkan atau tetap melanjutkannya sampai selesai pada perjanjian?

Ustadz Adi Hidayat dalam dakwahnya pernah menjelaskan tentang permasalahan ini, beliau menjawab bahwa untuk keluar dari sistem riba tidak boleh seenaknya. Harus ada perhitungan yang diperhatikan apalagi jika riba tersebut berkaitan secara langsung dengan kehidupan pokok. Khawatirnya jika langsung diputus saat itu juga mengganggu aktivitas dan ibadah utama sehari-hari.

Misalnya saja dalam kasus ini seseorang sudah terlanjur membeli rumah dengan sistem KPR dan sudah bertahun-tahun dijalankan tinggal beberapa tahun lagi rumah tersebut lunas dari KPR. Lalu orang ini baru mengetahui bahwa apa yang dilakukannya termasuk riba, sedangkan rumah tersebut adalah satu-satunya tempat ia berhuni dengan keluarganya.

Maka dalam hal ini Ustadz Adi hidayat menerangkan bahwa orang tersebut tidak boleh secara sepihak memutus transaksi tersebut yang apabila dilakukan bisa mendatangkan sengsara bagi dirinya dan keluarganya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diperhitungkan untuk keluar dari sistem riba, diantaranya:

  1. Timbang aspeknya

Pertimbangkan dan perhitungkan KPR yang telah berjalan, jika dirasa KPR ini bisa dialihkan ke sistem syariah maka lakukan. Biasanya beberapa bank konvensional membolehkan bagi para nasabah yang ingin melimpahkan transaksi atau akad mereka ke bank lain seperti bank syariah. Maka kita bisa memilih alternatif ini, sebagai suatu kemudahan.

Baca Juga:  Ini Dia 10 Kebiasaan Sukses Seorang Muslim yang Sering Diabaikan
  1. Selesaikan Transaksinya

Apabila transaksi KPR ternyata tidak bisa untuk dialihkan ke transaksi yang syariah, maka kita boleh menuntaskan perjanjian KPR yang telah berjalan dengan tetap membayar bunganya. Allah akan mengampuni dosa-dosa riba tersebut dan sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh-Nya. Namun, jangan lupa setelahnya kita tidak boleh lagi terlibat dengan riba tersebut.

  1. Jika Ada Alternatif Lain

Terakhir jika ada pilihan-pilihan lain yang ternyata bisa mendatangkan manfaat lebih banyak maka pilihlah.

Segala transaksi yang berkaitan dengan bunga maka diharamkan, namun jika sudah terlanjur ikut dalam sistemnya maka kita tidak boleh seenaknya keluar tanpa perhitungan. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan jangan sampai kita ingin keluar dari lubang yang satu malah tercebur lagi ke dalam lubang yang lain. Ingin membebaskan diri tapi malah menyengsarakan keluarga, sehingga putuskanlah dengan cermat segala pilihan yang ada, sungguh Allah itu maha mengetahui dan maha pengampun. [] Andhika Putri Maulani

Wallahu’alam bishowab

Editor: Raffi Wizdaan Albari

Related Posts

Latest Post