almuhtada.org – Menangis merupakan suatu respon fisik yang berasal dari suatu gejolak emosi yang dirasakan oleh seseorang.
Pada dasarnya hukum menangis adalah mubah/ diperbolehkan. Tetapi terkadang ada juga menangis yang dilarang jika memang menangis tersebut dapat membuat kita melakukan hal yang tidak diinginkan atau menangis karena suatu hal yang bertentangan dengan ajaran islam.
Sebagai contoh, yakni ketika saudara Nabi Yusuf yang menangis di depan Nabi Ya’kub setelah mereka membuang Nabi Yusuf ke dalam sumur.
Namun ternyata ada juga menangis yang disunahkan, bahkan dalam kitab Attibyan Fii Hamalatil Qur’an, menangis dianjurkan dan dimasukan ke dalam kategori adab dalam membaca Al-Quran.
Menangis saat membaca Alquran dapat menjadi pertanda sifat orang yang berilmu dan syiar hamba Allah yang shalih.
Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Al-Quran sebagai berikut.
وَيَخِرُّوْنَ لِلْاَذْقَانِ يَبْكُوْنَ وَيَزِيْدُهُمْ خُشُوْعًا ۩ ١
Artinya: Mereka menyungkurkan wajah seraya menangis dan ia (Al-Qur’an) menambah kekhusyukan mereka. (Al-Isra’ : 109)
Dalam ayat tersebut jelas membahas tentang orang yang telah diberi ilmu oleh Allah (pada ayat 107) saat dibacakan ayat Al-Quran, mereka menyungkurkan wajah sambil menangis karena takut kepada Allah dan mereka bertambah khusyuk setiap kali dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an.
Bahkan dalam prakteknya pun para sahabat menangis pada saat membaca dan dibacakan ayat Al-Quran baik dalam sholat maupun tidak.
Menurut imam Abu Hamid Al-Ghazali menangis itu disunahkan saat membaca Al-Quran, bahkan beliau memberikan cara supaya dapat menangis saat membaca Alquran.
Lalu bagaimanakah caranya?
Caranya yakni dengan menghadirkan kesedihan ketika membaca dan merenungkan ayat-ayat peringatan dan ancaman. Kita harus bisa berintrospeksi diri terhadap dosa-dosa yang telah kita perbuat selama hidup ini.
Jika masih belum bisa menghadirkan rasa sedih, maka dapat juga menangis karena kegagalan untuk dapat menangis seperti orang-orang terpilih yang dapat menangis saat membaca Al-Quran seperti pada cara pertama, karena saat tidak bisa menangis pun juga merupakan suatu musibah.
Demikianlah sedikit pembahasan mengenai menangis yang disunnahkan dalam islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam. [Shofiyatul Afiyah]