Benarkah melukis itu diharamkan? Berikut penjelasannya

Ilustrasi seseorang yang sedang melukis (Freepik.com- Al Muhtada.org)

Al- Muhtada.org – Kalian pasti pernah mendengar sebuah pernyataan bahwa melukis sesuatu yang bernyawa itu merupakan kegiatan yang diharamkan dalam Islam. Pernyataan tersebut membuat para seniman yang beragama Islam menjadi was-was. Mereka khawatir jika uang yang didapatkan melalui melukis merupakan uang yang haram. Namun, apakah benar bahwa melukis sesuatu yang bernyawa itu memang diharamkan dalam Islam?

Pernyataan tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah juga. Ustadz Abdul Somad rupanya pernah membahas hal ini dalam dakwahnya. Beliau menyebutkan bahwa melukis di atas kertas dan kain itu diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah memahat, mengukir, dan mencetak patung yang berbentuk, sehingga ketika di sorot oleh cahaya maka akan terlihat bayangan dari lekukan patung tersebut.

Lalu bagaimana dengan pendapat ustadz yang lain?

Ustadz Buya Yahya pernah memberikan pendapat mengenai hal ini ketika beliau di beri pertanyaan dalam suatu podcast. Beliau menyebutkan bahwa kegiatan menyerupakan/menggambar/mematung suatu benda atau makhluk hidup itu memiliki 4 hukum yang berbeda, hukum tersebut diantaranya:

  • Mutlak haram, yaitu gambar yang bentuknya berupa mujassam (patung) yang menyerupai makhluk bernyawa seperti hewan dan manusia, baik itu berbentuk makhluk hidup secara utuh maupun hanya separuhnya saja. Jadi gambar itu berupa patung yang berbentuk, tidak datar, dan dapat dilihat dari segala arah (berbentuk 3d).
  • Mutlak halal (diperbolehkan) adalah gambar dari segala sesuatu yang tidak bernyawa, seperti pohon, matahari, tanah, dll
  • Lalu ada pula yang dihukumi khilaf/ikhtilaf yang berarti masih diperdebatkan oleh para ulama, yaitu gambar yang bernyawa lalu tidak berbentuk, tidak memiliki lekukan, dan hanya berupa lukisan/gambar yang berada di bidang yang datar, ustadz Buya Yahya menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat jika gambar/lukisan makhluk hidup yang hanya dilukis sebagian badannya saja, sehingga tidak sempurna bentuknya maka masih diperbolehkan, dengan catatan gambar tersebut bukanlah gambar orang yang sedang membuka aurat sehingga mengundang syahwat.
  • Terakhir adalah gambar fotografi, selama foto tersebut tidak mengundang syahwat maka diperbolehkan. Ustadz Buya Yahya menyebutkan bahwa fotografi bagi sebagian besar ulama bukanlah kegiatan yang bertujuan untuk mengarang suatu bentuk dari makhluk hidup.
Baca Juga:  Perempuan Harus Tau! Inilah Pentingnya Olahraga Bagi Perempuan

Jadi, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa kegiatan menggambar/melukis makhluk hidup itu hukumnya ikhtilaf (masih diperdebatkan). Sebagian ulama menyebutkan bahwa kegiatan menggambar/melukis tersebut boleh saja dilakukan selama tidak bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah SWT. Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa melukis makhluk hidup merupakan tetap saja haram bagaimana pun niatnya. Namun, kebanyakan ulama berpendapat jika gambar atau lukisan tersebut tidak sempurna, dalam artian hanya separuh dari badan makhluk hidup tersebut maka hukumnya diperbolehkan. [] Dani Hasan Ahmad

 

Editor: Nayla Syarifa

 

Related Posts

Latest Post