Pentingnya Mengetahui Ilmu Faraidh (Waris) dalam Islam

Ilustrasi mengenal ilmu faraidh atau waris
Ilustrasi mengenal ilmu faraidh atau waris (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Ilmu faraidh atau waris adalah Ilmu yang mempelajari cara pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam dan kaidah fikih.

Ilmu faraidh membahas tentang siapa saja yang berhak mendapatkan waris, siapa saja yang tidak berhak, lalu siapa orang yang didahulukan untuk mendapatkan waris, serta cara untuk menghitung bagian waris.

Ilmu Faraidh jarang sekali dilirik dan dipelajari, padahal dengan adanya ilmu Faraidh pertikaian akibat tidak adilnya pembagian harta waris dapat teratasi. Tidak sedikit umat muslim yang egois dan haya mementingkan kesenangan untuk dirinya sendiri demi mendapatkan harta waris.

Tujuan dan alasan kenapa ilmu faraidh adalah Ilmu yang penting

Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah agar dapat melaksanakan pembagian harta waris kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat dan menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar, dengan begitu hal ini dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antar anggota keluarga, pasalnya Ketidakjelasan dalam pembagian harta warisan dapat menjadi sumber konflik dan keretakan dalam keluarga.

Dalam HR. Ibnu Majah no. 2719 Rasulullah SAW memerintahkan Abu Hurairah, untuk belajar dan mengajarkan ilmu Faraidh rasulullah menyebutkan bahwa sesungguhnya ilmu faraidh adalah setengah dari ilmu dan ilmu Faraidh adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umat Rasulullah SAW.

Dalam hadits lain Nabi menyebutkan bahwa ilmu Faraidh merupakan bagian dari tiga ilmu utama dalam agama. Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. Berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Baca Juga:  Patah Hati dalam Perspektif Islam: Ujian, Hikmah, dan Jalan Menuju Kesembuhan

الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

Artinya : “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat muhkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah yang tegak, dan faraid yang adil.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Selain itu Abu bakar Ash-Shiddiq pernah berkata :

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ  أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ القُرْآنَ.

Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu beliau berkata, “Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran”. (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).

Ilmu Faraidh mayoritas berkaitan dengan hukum mengenai kematian, sedangkan ilmu lainnya mayoritas berkaitan dengan hukum semasa hidup.

Hal ini menjadikan ilmu Faraidh kurang dipandang dan jarang dipelajari, bahkan oleh para santri di pesantren, selain itu kita jarang sekali melihat adanya pengajian di masjid, maupun pembelajaran di sekolah atau madrasah yang mempelajari tentang ilmu ilmu Faraidh.

Mengetahui fakta ini kita sebagai umat muslim seharusnya dapat membangun kepekaan untuk mempelajari, mengamalkan, dan mengajarkan ilmu Faraidh, baik itu jika kita merupakan seorang pelajar, pengajar, atau masyarakat. Mengingat keutamaan ilmu ini yang tidak bisa diremehkan. [] Dani Hasan Ahmad

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post