Bolehkan Menikahi Perempuan Tanpa Seizin Orang Tuanya? Begini Penjelasannya Menurut Islam

hukum pernikahan yang tanpa sepengetahuan orang tua perempuan (Freepik.com - Almuhtada.org)
Gambar ilustrasi hukum pernikahan yang tanpa sepengetahuan orang tua perempuan (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan berita pengasuh ponpes di Lumajang menikahi santriwatinya tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Santriwati yang berinisial P tersebut ternyata masih berusia 16 tahun. Atas tindakannya tersebut, pengasuh ponpes yang berinisial ME ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut tentu menimbulkan pertanyaan bagi kita semua. Apakah pernikahan mereka sah meskipun tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu rukun nikah. Rukun nikah merupakan sesuatu yang harus dipenuhi sebagai syarat dari pernikahan itu sendiri.

Rukun-rukun nikah diantaranya adalah calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi, dan redaksi akad.

Pernikahan tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan berarti tanpa adanya wali nikah. Hal itu akan membuat pernikahan menjadi tidak sah. Seperti yang telah dijelaskan pada hadits berikut:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun, perawan atau janda yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

Berdasarkan hadits tersebut, jelas dikatakan jika pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah. Namun meski begitu, pernikahan tanpa wali nasab atau ayah kandung bukan berarti tidak bisa dilangsungkan.

Baca Juga:  Menjaga Sholat sebagai Waktu Istimewa untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

Pernikahan masih mungkin dilangsungkan dengan wakil wali atau wali di bawahnya (ab’ad) selama ada taukil atau izin dari wali aqrab-nya.

Pasalnya, tidak sembarang pula kakak kandung misalnya atau wali aqrab yang lain menikahkan tanpa seizin ayah kandung yang dalam hal ini orang tua pihak perempuan. Sebab, hak kewalian masih melekat padanya.

Ketiadaan wali aqrab karena masalah jarak yang jauh juga tidak serta merta memindahkan hak walinya kepada wali ab’ad.

Jika wali nasab berada pada lokasi yang jauh justru akan membuat wali nikah berpindah kepada wali hakim, bukan wali ab’ad, namun tetap dengan sejumlah persyaratan, seperti posisi wali nasab cukup jauh, enggan menikahkan, atau terhalang untuk hadir.

Demikianlah penjelasan tentang sah tidaknya pernikahan yang tanpa diketahui oleh orang tua pihak perempuan. Semoga bermanfaat. [] Mohammad Rizal Ardiansyah

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post