Almuhtada.org – Pada saat kita akan melaksanakan sholat berjamaah terkadang kita bingung apakah kita tetap harus membaca surat-surat selain Al-fatihah atau tidak? Apa lagi jika kita mendapati imam telah sampai pada rakaat tiga atau empat. Bagaimana kita melakukannya?
Berdasarkan dalam kitab At-Tibyan Fii Adabi Hamalatil Quran, disebutkan bahwa Imam Syafii mengatakan bahwa:
Apabila makmum masbuq mendapati 2 rakaat terakhir dari imam maka ketika makmum tersebut menyempurnakan 2 rakaat terakhirnya dianjurkan untuk membaca surat setelah Al-Fatihah supaya dalam Sholat tersebut tidak kosong dari bacaan surat Al-Quran.
Tetapi ada pendapat lain bahwa tidak dianjurkan karena dia berada di dua rakaat terakhir ketika menambahkan rakaat tersebut. Dan yang lebih masyhur adalah pendapat yang pertama.
Hukum ini antara imam dan orang yang sholat sendiri. Adapun makmum, jika sholat yang dilakukan memiliki bacaan yang pelan, maka ia wajib membaca Al-Fatihah dan dianjurkan membaca surah.
Namun, jika sholat tersebut memiliki bacaan yang keras dan makmum mendengar bacaan imam, maka tidak dianjurkan baginya membaca surah.
Demikian seikit pembahasan untuk saat kita makmum masbuq di rakaat akhir-akhir. Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam. [] Shofiyatul Afiyah
Editor : Moh. Aminudin