Almuhtada.org – Selain untuk menghilangkan hadas kecil, wudhu memiliki banyak keutamaan lainnya. Tak terkecuali air yang dipergunakannya. Para ulama sepakat bahwa air wudhu akan menjadi cahaya kelak hari kiamat.
Dengan keutamaan tersebut air wudhu hendaknya tidak diusap atau dikeringkan. Namun apakah boleh? Bagaimana hukumnya bila mengeringkan air bekas wudhu?
Ulama ulama kalangan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanball sepakat bahwa tidak apa apa mengeringkan dan mengusap air dengan sapu tangan atau sepotong kain setelah wudhu.
Hal ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan Imam an-Nasa’i
“ Abu Maryam Iyas bin Ja’far meriwayatkan dari seorang sahabat bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sapu tangan atau sepotong kain untuk mengusap wajah beliau ketika berwudhu”
Namun beberapa ulama berpendapat lain, bahwa mengelap air wudhu hukumnya makruh. Bekas Air Wudhu tersebut jangan dihapus, biarkan mengering dengan sendirinya ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Maimunah radhiyallahu ‘anhu mengatakan
“Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau (rasulullah SAW), namun beliau menolaknya”
Jadi teman teman dapat kita simpulkan bersama bahwa tidak ada larangan mengenai mengusap atau mengeringkan air bekas wudhu dan tidak ada kewajiban untuk tidak mengusap atau mengeringkan air bekas wudhu.
Akan tetapi, jika teman teman merasa perlu agar mukena kalain tidak lembab maka silahkan saja, yang terpenting adalah bagaimana niat kita dalam berwudhu. [] Adinda Aulia
Editor : Moh. Aminudin