Suci Pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Wajib Berpuasakah?

suci haid pada siang hari, wajibkah berpuasa
Gambar ilustrasi suci haid pada siang hari, wajibkah berpuasa (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Sebagai seorang wanita akan sulit untuk memperoleh puasa penuh satu bulan pada bulan ramadhan, dikarenakan wanita tentunya akan mendapatkan tamu spesial setiap bulannya yakni haid.

Hal tersebut yang membuat para wanita mau tidak mau harus menqodho’ puasa ramadhan sesuai dengan berapa lama mereka meninggalkannya.

Tidak jarang para wanita masih bingung terkait haid dan juga puasa ramadhan yang notabenya merupakan ibadah wajib untuk dilakukan, dimana ketika haid datang mereka tidak bisa berpuasa.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan pula bagaimana jika mereka haid lalu suci pada siang hari bulan ramadhan apakah mereka wajib untuk berpuasa? mengingat mereka sudah tidak lagi haid, namun mereka tidak juga berniat untuk melakukan ibadah puasa.

Para ulama mempunyai perbedaan pendapat dalam menanggapi kasus tersebut. Dikutip dari Konsultasi Syariah.com ada tiga pendapat yakni;

  1. Menurut pendapat Hanafiyah dan Hambali seorang wanita yang haid lalu suci pada siang hari, maka ia wajib menghindari makan dan minum sampai waktu maghrib tiba sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Walaupun ibadah tersebut tidak akan dihitung. Namun, tetap harus menahan makan dan minum untuk menghormati bulan ramadhan.
  2. Menurut pendapat Syafi’iyah seorang yang haid lalu suci pada siang hari, tidak ada kewajiban untuk melakukan puasa, namun dianjurkan untuk tidak makan dan minum sebagaimana orang yang berpuasa.
  3. Pendapat Malikiyah dan dikuatkan oleh Imam Ibnu Utsaimin dalam as-Syarh al-Mumthi’ diperbolehkan untuk makan dan minum sebagaimana orang yang tidak berpuasa, karena puasa adalah ibadah yang satu kesatuan. Jika batal diawal maka batal semuanya.
Baca Juga:  Indonesia Emas atau (C)emas?

Sebagaimana dengan apa yang diterangkan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedia Fiqih islam) juz 18 pada bab Haid halaman 318 bahwasanya;

لا خلاف بين الفقهاء في أنّه إذا انقطع دم الحيض بعد الفجر ، فإنّه لا يجزيها صوم ذلك اليوم ويجب عليها قضاؤه ، ويجب عليها الإمساك حينئذ عند الحنفيّة والحنابلة ، وعند المالكيّة يجوز لها التّمادي على تعاطي المفطر ولا يستحبّ لها الإمساك، وعند الشّافعيّة لا يلزمها الإمساك

Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa ketika darah haid telah berhenti setelah terbit fajar, maka puasanya di hari itu batal dan wajib mengqadhanya. Kemudian dia wajib menghindari makan dan minum menurut madzhab Hambali. Sementara menurut Malikiyah dia boleh melakukan semua pembatal puasa, dan tidak ada anjuran untuk menghindari makan dan minum. Sedangkan menurut Syafi’iyah, tidak wajib baginya menghindari makan dan minum (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/318)

Dalam kitab Fathul mu’in Syarh quratil Ain Imam Zainuddin Bin Abdil Aziz Malibari mengatakan;

وندب امساك لمريض شفي ومسافر قدم أثناء النهار مفطر أو حائض طهرت أثناؤه

Artinya: “Disunahkan menahan (diri dari hal-hal yang membatalkan puasa) bagi orang sakit yang telah sembuh dan orang yang berpergian yang telah sampai di siang hari untuk berbuka puasa atau bagi wanita haid yang telah suci di siang hari.”

Dari pendapat para ulama diatas dapat disimpulkan bahwasanya seorang wanita yang haid lalu suci pada waktu siang hari di bulan Ramadhan, ia tidak wajib untuk berpuasa, namun dianjurkan untuk menahan diri dari makan dan minum sebagaimana orang yang berpuasa dan tetap untuk menqodho’ puasanya. [] Nayla Syarifa

Baca Juga:  Keistimewaan dan Pahala yang Kita Dapatkan di Bulan Rajab

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post