Mushofahah Usai Sholat, Bagaimanakah Hukumnya?

mushofahah atau bersalaman setelah sholat
Gambar ilustrasi mushofahah atau bersalaman setelah sholat (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai keutamaan mushofahah atau bersalaman antar sesama muslim.

Pada kesempatan ini, akan dikaji mengenai hukum mushofahah setelah ibadah sholat. Di Indonesia, bersalaman seusai shalat merupakan hal yang lumrah dilakukan, bahkan menjadi suatu tradisi.

Setelah sholat berakhir, tanpa aba-aba jamaah saling bersalaman dengan jamaah lain yang berada di sebelah kanan dan kirinya, lalu dilanjut dengan dzikir bersama.

Sebagian orang berpendapat kalau hal tersebut merupakan suatu bid’ah, karena tidak dicontohkan langsung oleh Rasulullah Shollallahu ‘alahi Wa Sallam.

Lantas bagaimana hukum sebenarnya mushofahah setelah shalat? Sebelum membahas hal tersebut lebih lanjut, akan disampaikan kembali hadits tentang mushofahah.

إذَا تَصَافَحَ المُسْلِمَانِ لَم تَفْرُقْ أكُفُّهُمَا حَتَّى يُغْفَرَ لَهُمَا

Artinya: “Tidaklah bersalaman dua orang muslim dan tidak terlepas tangan keduanya melainkan dosa-dosanya telah diampuni oleh Allah SWT.”

Dalam hadits tersebut, tidak disebutkan secara spesifik waktu yang dianjurkan untuk melakukan mushofahah. Artinya hal tersebut berlaku secara umum.

Oleh karena itu, hakikatnya mushofahah memang disyariatkan untuk dikerjakan kapan saja tanpa ditentukan waktunya, termasuk setelah sholat sekalipun.

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hukum mushofahah seusai sholat. Ada yang menghukumi sunnah, mubah, hingga makruh.

Sebagian ulama bermazhab Hanafi mengatakan bahwa mushofahah usai sholat merupakan kesunahan karena masih dalam cakupan dalil mushofahah secara umum.

Baca Juga:  Sepele tapi Disukai Allah!! Berikut Amalan yang Tidak Kelihatan tetapi Dicatat Malaikat

Namun sebagian ulama mazhab Hanafi lainnya menghukuminya sebagai amalan yang makruh karena tidak ada dalil yang mendasarinya.

Para ulama tersebut khawatir jika mushofahah setelah sholat dianggap suatu kesunahan karena dilakukan secara terus-menerus.

Sedangkan ulama bermazhab Syafi’i menghukuminya mubah, artinya mushofahah boleh tidak dilakukan setelah sholat.

Itulah hukum mushofahah setelah ibadah sholat menurut pandangan beberapa ulama.

Adanya perbedaan dalam hukum mushofahah tersebut tidak lantas menjadi dasar perselisihan di antara umat Islam.

Umat Islam harus lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan tersebut dengan cara menghormati dan menghargai pilihan orang lain.

Janganlah saling menyalahkan amaliyah kelompok lain dan menganggap kelompoknya yang paling benar dan sesuai syariat Islam.

Karena setiap kelompok memiliki pedomannya sendiri yang bisa saja berbeda dengan kelompok yang lain.[] Mohammad Khollaqul Alim

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post