Almuhtada.org – Gaya bahasa adalah suatu hal yang sering kali digunakan oleh berbagai kalangan sebagai penarik perhatian ketika terjadinya komunikasi antar dua orang atau lebih.
Gaya bahasa yang sering digunakan adalah ungkapan sumpah, sumpah adalah gaya bahasa yang digunakan oleh seseorang untuk menguatkan perkataan yang dibicarakan. Sumpah juga biasanya di identikkan dengan sebuah janji yang ingin ditepati.
Sumpah tidaklah dapat dilakukan sembarangan dan semena-mena. Ada syarat yang harus ditepati dalam pelaksanaan sumpah yaitu berakal, balig, islam, bisa melaksanakannya, dan pada pelaksanaannya bersifat sukarela tanpa ada paksaan dari seseorang.
Sumpah juga memiliki rukun yang pada pelaksanaannya perlu diperhatikan, yaitu lafal sumpah yang digunkanan harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya. Ketika seseorang melafalkan sumpah tanpa pengadaan nama Allah atau sifatnya-Nya, maka seseorang tersebut dapat termasuk seseorang yang menyekutukan Allah SWT.
Ada beberapa macam sumpah yang dapat digunakan. Sumpah pertama, adalah sumpah lughawi. Sumpah Lughawi adalah sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah.
Kata kata dalam sumpah lughawi adalah sebuah kata yang dapat digunakan untuk memperkuat sebuah perkataan dan sumpah trsebut tidak diwajibkan penyumpahnya untuk wajib membayar kafarat dan juga tidak dikenakan dosa atasnya. Sumpah yang kedua adalah sumpah Mun’aqadah.
Sumpah mun’aqadah adalah sebuah sumpah yang biasanya sengaja untuk diucapkan ketika ingin melakukan atau meningkalkan sebuah sesuatu. Sumpah mun’aqadah adalah sebuah sumpah yang ketika seseorang melanggarnya maka harus membayarkan kafarat.
Sumpah yang ketiga adalah sumpah ghamus. Sumpah ghamus adalah sumpah palsu atau bohong. Sumpah jenis ini biasanya digunakan untuk menipu ataupun menghianati seseorang. Sumpah ini adalah sumpah yang dapat dikategorikan sebagai dosa besar sehingga membayar kafarat-pun tidak bisa dilakukan untuk menebus sumpah ini.
Ketika seseorang melakukan sumpah ghamus, maka taubat yang dapat menebus dosa sumpah ini adalah dengan melakukan taubat nasuha.
Kafarat adalah sebuah cara yang diakukan untuk penebusan dosa yang dilakukan ketika melanggar sumpah. Sebuah sumpah yang mengatasnamakan Allah, maka hendaklah sesorang tersebut menaati sumpah, sebagai implementasi ketaantan diri kepada Allah SWT.
Ketika seseorang tersebut tidak menaati janjinya, maka ia akan dikenakan sanksi berupa kafarat. Denda kafarat ada bermacam-macam tingkatannya yaitu,
- Memberikan makan kepada 10 orang yang kurang mampu, jika tidak berupa makanan, maka boleh berupa pakaian.
- Atau jika tidak mampu, maka bebaskanlah budak yang beriman.
- Jika tidak mampu lagi, diperbolehkan untuk melaksanakan puasa selama tiga hari, boleh berurutan ataupun terpisah. [] Nailah Maghfirah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah