Almuhtada.org – Bulan Ramadhan akan segera tiba. Ramadhan merupakan bulan mulia bagi umat islam karena setiap ibadah yang kita lakukan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Saat Ramadhan, umat islam diwajibkan untuk berpuasa sebagaimana terdapat dalam firman Allah pada Q.S Al-Baqarah : 183
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Al-Baqarah ayat 183 merupakan ayat permulaan diwajibkannya puasa di bulan Ramadhan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa kewajiban puasa sudah ada pada umat-umat sebelumnya.
Ada pendapat dari Imam Al-Alusi yang menyatakan bahwa penyebutan umat teerdahulu bertujuan untuk penguat hukum, motivasi dan penyejuk bagi hati orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa.
Ibadah puasa bertujuan untuk melatih dan menguji iman seorang muslim. Hanya orang beriman yang dapat melaksanakan puasa dengan hati yang ikhlas.
Penggunaan kalimat orang-orang beriman pada awal ayat agar mereka yang memiliki iman yang tertanam kuat dalam hati tersentuh dan tergerak untuk mengerjakan perintah Allah SWT.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa keadaan yang membuat seseorang boleh meninggalkan puasa Ramadhan antara lain:
- Orang yang sakit
- Musafir
- Orang lanjut usia
- Wanita hamil dan menyusui
- Wanita yang sedang haid
Ketika sesorang meninggalkan puasa Ramadhan maka wajib mengganti sebanyak hari yang telah ditinggalkan sebagaimana terdapat pada QS. Al-Baqarah : 184 yang berbunyi :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Adapun lafaldz niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.” [] Dyta Wahyuning
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah